Banda Aceh, Infoaceh.net — Transparansi Tender Indonesia (TTI) meminta Aparat Penegak Hukum (APH) serta Inspektorat meningkatkan kewaspadaan terhadap pencairan dana proyek pemerintah, khususnya pada akhir tahun anggaran yang kerap beralasan terdampak banjir bandang dan bencana alam.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar mengungkapkan pihaknya menemukan berbagai modus penyimpangan di lapangan. Salah satu yang paling sering terjadi adalah pekerjaan fisik yang baru rampung sekitar 60 persen, namun dalam laporan administrasi disebutkan telah mencapai 95 persen.
“Alasan yang digunakan hampir selalu sama, yaitu bangunan yang sudah dikerjakan habis dibawa banjir bandang, terutama pada paket konstruksi yang berhubungan langsung dengan air seperti pengaman sungai, irigasi, dan bendungan,” ujar Nasruddin dalam keterangannya, Kamis (1/1/2026).
Menurutnya, klaim hilangnya pekerjaan akibat banjir sering kali sulit diverifikasi karena tidak menyisakan bukti fisik di lapangan. Padahal, nilai anggaran untuk proyek-proyek tersebut mencapai angka yang sangat besar.
Nasruddin juga menyoroti kasus Renovasi Gedung Poliklinik RSUD Sinabang yang dikerjakan oleh CV SKC dengan nilai kontrak sebesar Rp2.170.071.000. Proyek tersebut memiliki masa kontrak sejak 21 Agustus 2025 hingga 18 Desember 2025.
“Informasi yang berkembang, pekerjaan tersebut baru rampung sekitar 70 persen, sementara tahun anggaran 2025 sudah berakhir,” ungkapnya.
Pihak kontraktor, lanjut Nasruddin, berdalih keterlambatan terjadi karena material utama bangunan didatangkan dari Medan, Sumatera Utara dan terkendala pengiriman.
Namun, menurut TTI, alasan bencana alam tidak sepenuhnya dapat diterima.
“Kontrak berakhir 18 Desember 2025. Idealnya, satu bulan sebelum kontrak berakhir seluruh material sudah tersedia di lapangan. Sementara bencana banjir terjadi pada 26 November 2025, artinya masih ada waktu sekitar tiga minggu sebelum kontrak selesai,” jelasnya.
Selain itu, TTI juga menyoroti proyek lanjutan pembangunan Gedung Dinas Pengelolaan Keuangan Aceh (DPKA) yang hingga kini belum dapat difungsikan, padahal seharusnya pada tahun 2026 gedung tersebut sudah selesai dan beroperasi penuh.
“Anehnya, proyek ini sudah memasuki tahap keempat atau tahap akhir, artinya sudah empat tahun anggaran. Namun faktanya, gedung belum juga selesai,” kata Nasruddin.
Berdasarkan penelusuran TTI pada aplikasi SiRUP LKPP Aceh, lanjutan pembangunan Gedung Dinas Keuangan Aceh Tahap IV dimulai sejak Januari 2025 dengan anggaran sebesar Rp23,75 miliar.
Namun, penunjukan kontraktor pelaksana dilakukan tanpa melalui proses tender, melainkan menggunakan e-katalog.
“Padahal pekerjaan gedung bertingkat seperti ini seharusnya wajib tender agar Pokja dapat menilai kemampuan rekanan. Penunjukan melalui e-katalog sama saja dengan penunjukan langsung, di mana KPA tidak mampu menilai kapasitas perusahaan yang dipilih,” tegasnya.
Lebih parah lagi, kata Nasruddin, identitas kontraktor pelaksana tidak diketahui karena tidak terdapat papan informasi proyek di lokasi pembangunan.
Nasruddin menyebutkan, kasus-kasus serupa terjadi hampir di seluruh wilayah Aceh dan tidak mungkin disebutkan satu per satu.
Untuk menghindari potensi kerugian negara, ia meminta Inspektorat, BPKP, dan BPK agar turun langsung lebih awal melakukan pemeriksaan fisik di lapangan.
“Tidak sedikit pembangunan irigasi dan proyek yang berhubungan dengan air hilang dibawa banjir tanpa bekas, sementara anggarannya jika ditotal bisa mencapai ratusan miliar rupiah,” ujarnya.
Ia juga menyarankan APH meminta laporan terakhir konsultan pengawas sebelum banjir tanggal 26 November 2025, termasuk laporan mingguan, laporan bulanan, serta dokumentasi gambar terakhir.
Dokumen tersebut seharusnya menjadi dasar bagi KPA/PPK dalam melakukan pembayaran.
“Fakta di lapangan, sering terjadi konsultan pengawas membuat laporan di atas meja kerja, tidak standby di lokasi. Sudah menjadi rahasia umum, konsultan hanya hadir di awal pekerjaan dan saat serah terima,” ungkap Nasruddin.
Sebagai langkah pencegahan, TTI menilai KPA/PPK dalam melakukan pembayaran proyek idealnya mendapatkan backup atau pendampingan dari Inspektorat guna menghindari potensi kerugian negara.
“Pengawasan harus diperketat, jangan sampai alasan bencana dijadikan tameng untuk menutupi kinerja kontraktor yang tidak maksimal,” pungkas Nasruddin Bahar.



