INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Alasan Banjir Aceh, APH dan Inspektorat Diminta Waspadai Pencairan Dana Proyek Akhir Tahun

Alfian
Last updated: Jumat, 2 Januari 2026 00:44 WIB
By Alfian
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat Aceh diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap pencairan dana proyek akhir tahun anggaran yang kerap beralasan terdampak banjir dan bencana alam. (Foto: Ilustrasi)
SHARE
Banda Aceh, Infoaceh.net — Transparansi Tender Indonesia (TTI) meminta Aparat Penegak Hukum (APH) serta Inspektorat meningkatkan kewaspadaan terhadap pencairan dana proyek pemerintah, khususnya pada akhir tahun anggaran yang kerap beralasan terdampak banjir bandang dan bencana alam.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar mengungkapkan pihaknya menemukan berbagai modus penyimpangan di lapangan. Salah satu yang paling sering terjadi adalah pekerjaan fisik yang baru rampung sekitar 60 persen, namun dalam laporan administrasi disebutkan telah mencapai 95 persen.
“Alasan yang digunakan hampir selalu sama, yaitu bangunan yang sudah dikerjakan habis dibawa banjir bandang, terutama pada paket konstruksi yang berhubungan langsung dengan air seperti pengaman sungai, irigasi, dan bendungan,” ujar Nasruddin dalam keterangannya, Kamis (1/1/2026).
Menurutnya, klaim hilangnya pekerjaan akibat banjir sering kali sulit diverifikasi karena tidak menyisakan bukti fisik di lapangan. Padahal, nilai anggaran untuk proyek-proyek tersebut mencapai angka yang sangat besar.
Nasruddin juga menyoroti kasus Renovasi Gedung Poliklinik RSUD Sinabang yang dikerjakan oleh CV SKC dengan nilai kontrak sebesar Rp2.170.071.000. Proyek tersebut memiliki masa kontrak sejak 21 Agustus 2025 hingga 18 Desember 2025.
“Informasi yang berkembang, pekerjaan tersebut baru rampung sekitar 70 persen, sementara tahun anggaran 2025 sudah berakhir,” ungkapnya.
Pihak kontraktor, lanjut Nasruddin, berdalih keterlambatan terjadi karena material utama bangunan didatangkan dari Medan, Sumatera Utara dan terkendala pengiriman.
Namun, menurut TTI, alasan bencana alam tidak sepenuhnya dapat diterima.
“Kontrak berakhir 18 Desember 2025. Idealnya, satu bulan sebelum kontrak berakhir seluruh material sudah tersedia di lapangan. Sementara bencana banjir terjadi pada 26 November 2025, artinya masih ada waktu sekitar tiga minggu sebelum kontrak selesai,” jelasnya.
Selain itu, TTI juga menyoroti proyek lanjutan pembangunan Gedung Dinas Pengelolaan Keuangan Aceh (DPKA) yang hingga kini belum dapat difungsikan, padahal seharusnya pada tahun 2026 gedung tersebut sudah selesai dan beroperasi penuh.
“Anehnya, proyek ini sudah memasuki tahap keempat atau tahap akhir, artinya sudah empat tahun anggaran. Namun faktanya, gedung belum juga selesai,” kata Nasruddin.
Berdasarkan penelusuran TTI pada aplikasi SiRUP LKPP Aceh, lanjutan pembangunan Gedung Dinas Keuangan Aceh Tahap IV dimulai sejak Januari 2025 dengan anggaran sebesar Rp23,75 miliar.
Namun, penunjukan kontraktor pelaksana dilakukan tanpa melalui proses tender, melainkan menggunakan e-katalog.
“Padahal pekerjaan gedung bertingkat seperti ini seharusnya wajib tender agar Pokja dapat menilai kemampuan rekanan. Penunjukan melalui e-katalog sama saja dengan penunjukan langsung, di mana KPA tidak mampu menilai kapasitas perusahaan yang dipilih,” tegasnya.
Lebih parah lagi, kata Nasruddin, identitas kontraktor pelaksana tidak diketahui karena tidak terdapat papan informasi proyek di lokasi pembangunan.
Nasruddin menyebutkan, kasus-kasus serupa terjadi hampir di seluruh wilayah Aceh dan tidak mungkin disebutkan satu per satu.
Untuk menghindari potensi kerugian negara, ia meminta Inspektorat, BPKP, dan BPK agar turun langsung lebih awal melakukan pemeriksaan fisik di lapangan.
“Tidak sedikit pembangunan irigasi dan proyek yang berhubungan dengan air hilang dibawa banjir tanpa bekas, sementara anggarannya jika ditotal bisa mencapai ratusan miliar rupiah,” ujarnya.
Ia juga menyarankan APH meminta laporan terakhir konsultan pengawas sebelum banjir tanggal 26 November 2025, termasuk laporan mingguan, laporan bulanan, serta dokumentasi gambar terakhir.
Dokumen tersebut seharusnya menjadi dasar bagi KPA/PPK dalam melakukan pembayaran.
“Fakta di lapangan, sering terjadi konsultan pengawas membuat laporan di atas meja kerja, tidak standby di lokasi. Sudah menjadi rahasia umum, konsultan hanya hadir di awal pekerjaan dan saat serah terima,” ungkap Nasruddin.
Sebagai langkah pencegahan, TTI menilai KPA/PPK dalam melakukan pembayaran proyek idealnya mendapatkan backup atau pendampingan dari Inspektorat guna menghindari potensi kerugian negara.
“Pengawasan harus diperketat, jangan sampai alasan bencana dijadikan tameng untuk menutupi kinerja kontraktor yang tidak maksimal,” pungkas Nasruddin Bahar.
Previous Article Putra Aceh Brigjen Pol Dedy Tabrani resmi menyandang bintang satu setelah beberapa pekan mengemban tugas sebagai Kepala BNNP Aceh. (Foto: Ist) Pecah Bintang, Brigjen Dedy Tabrani Jenderal Baru dari Tanah Rencong
Tidak ada komentar

Beri KomentarBatalkan balasan

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Puluhan ribu personel TNI yang dikerahkan dalam penanganan bencana Aceh-Sumatera tidak bekerja cuma-cuma. Setiap personel yang bertugas di lapangan memperoleh uang makan dan uang lelah dengan total Rp165 ribu per hari. (Foto: Ist)
Nasional
Tidak Gratis, Personel TNI Tangani Bencana Aceh–Sumatera Terima Uang Rp165 Ribu per Hari
Kamis, 1 Januari 2026
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Putra Aceh Brigjen Pol Dedy Tabrani resmi menyandang bintang satu setelah beberapa pekan mengemban tugas sebagai Kepala BNNP Aceh. (Foto: Ist)
Umum
Pecah Bintang, Brigjen Dedy Tabrani Jenderal Baru dari Tanah Rencong
Jumat, 2 Januari 2026
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyegel rumah yang diduga milik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Hukum

Imbas OTT Ade Kuswara, Rumah Diduga Milik Kajari Bekasi di Jaksel Disegel KPK

Sabtu, 20 Desember 2025
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH menyematkan PIN Penghargaan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada upacara peringatan Hari, Jum'at (19/12), di halaman Kantor Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Peringati Hari Bela Negara ke-77, Kajati Aceh Sematkan PIN WBK

Sabtu, 20 Desember 2025
Hukum

Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp549 Juta, Jaksa Tahan Mantan Keuchik Karieng Bireuen  

Kamis, 18 Desember 2025
Hukum

Disdikbud-Kejari Aceh Besar Gelar Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Tingkat SMP

Kamis, 18 Desember 2025
Hukum

Kejati Aceh Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2025

Rabu, 17 Desember 2025
Bea Cukai Lhokseumawe melaksanakan penyerahan tiga tersangka 3,87 juta batang rokok ilegal ke Kejari Aceh Utara, Selasa (9/12). (Foto: Ist)
Hukum

Bea Cukai Serahkan Tiga Tersangka 3,87 Juta Batang Rokok Ilegal ke Kejari Aceh Utara 

Rabu, 10 Desember 2025
Hukum

Pemerintah Aceh dan Kejati Aceh Teken Nota Kesepakatan Pidana Kerja Sosial

Selasa, 9 Desember 2025
Hukum

Kejati Aceh Selamatkan Uang Negara Rp24 Miliar Sepanjang 2025

Selasa, 9 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?