JAKARTA,infoaceh.net — Sejarah baru hukum Indonesia dimulai hari ini. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional resmi diberlakukan mulai 2 Januari 2026, menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda yang telah digunakan selama puluhan tahun.
Langkah ini menandai peralihan ke sistem hukum yang diklaim lebih sesuai dengan nilai budaya dan norma bangsa Indonesia.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa KUHP yang disahkan sejak 2022 ini telah melalui masa transisi dan sosialisasi yang panjang.
Meski ia mengakui adanya risiko penyalahgunaan pada beberapa pasal krusial, Supratman menekankan bahwa pengawasan publik tetap menjadi instrumen penyeimbang utama.
“KUHP baru ini dirancang sebagai sistem hukum nasional yang mandiri. Kami menyadari kekhawatiran masyarakat, namun implementasinya akan dibarengi dengan mekanisme pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan,” ujar Supratman di Jakarta.
Pasal-Pasal Kontroversial yang Menjadi Sorotan Beberapa ketentuan baru dalam regulasi ini memancing perhatian publik secara luas, di antaranya:
Hubungan Seks di Luar Nikah: Pelaku dapat diancam pidana maksimal satu tahun penjara.
Namun, pemerintah menegaskan pasal ini bersifat delik aduan. Artinya, proses hukum hanya bisa berjalan jika ada laporan dari pihak keluarga inti, seperti pasangan sah, orang tua, atau anak.
Penghinaan Presiden dan Lembaga Negara: Penyerangan terhadap kehormatan atau martabat Presiden, Wakil Presiden, serta lembaga negara diancam pidana hingga tiga tahun penjara.
Ideologi dan Pancasila: Penyebaran komunisme atau ideologi yang dianggap bertentangan dengan Pancasila diancam hukuman hingga empat tahun penjara.
Kekhawatiran Kebebasan Berekspresi Meski pemerintah menjamin perlindungan hukum, sejumlah aktivis dan pakar hukum masih menyoroti frasa-frasa “karet” dalam pasal penghinaan.
Definisi mengenai “menyerang kehormatan” dinilai terlalu luas dan dikhawatirkan dapat mengekang kebebasan berekspresi serta mengkriminalisasi kritik yang dilayangkan kepada penguasa.
Bersamaan dengan berlakunya KUHP Nasional, pemerintah juga mulai menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.
Perubahan ini diharapkan dapat memperbaiki tata kelola penegakan hukum di Indonesia agar lebih transparan dan akuntabel di masa depan.



