Suka Makmue, Infoaceh.net — Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya mengamankan satu unit mobil tangki yang diduga mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar secara ilegal di Desa Lueng Baro, Kecamatan Suka Makmue, Selasa (30/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Nagan Raya AKBP Benny Bathara melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza, Jum’at (2/1/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pengangkutan BBM.
“Menindaklanjuti laporan warga, tim Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu unit mobil tangki yang diduga membawa BBM bersubsidi ilegal,” ujar AKP Muhammad Reza.
Mobil tangki tersebut berwarna biru putih dengan nomor polisi BK 3845 GV, bertuliskan PT Narasa Jaya Group. Dari hasil pemeriksaan awal, kendaraan tersebut mengangkut sekitar 16.000 liter BBM bersubsidi jenis Bio Solar.
Saat ini, sopir beserta mobil tangki telah diamankan di Mapolres Nagan Raya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Berdasarkan keterangan sementara dari sopir, BBM yang diangkut bukan solar industri, melainkan Bio Solar bersubsidi yang dikumpulkan dari para penjual dan disimpan di gudang milik PT Narasa Jaya Group. Selanjutnya BBM tersebut dimuat ke dalam mobil tangki perusahaan,” jelasnya.
BBM tersebut, lanjut AKP Reza, rencananya akan dikirim ke PT Bangga Adi Utama yang berada di wilayah Kabupaten Nagan Raya, sesuai dengan dokumen yang turut diamankan petugas.
Namun demikian, pihak kepolisian masih mendalami keabsahan dokumen, legalitas pengangkutan, serta dugaan penyalahgunaan dan niaga BBM bersubsidi tersebut.
“Proses penyelidikan masih terus berjalan. Kami akan menelusuri apakah terdapat pelanggaran hukum dalam pendistribusian BBM bersubsidi ini,” pungkas AKP Muhammad Reza.



