INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Mantan Jaksa Agung Nilai KUHP-KUHAP Baru Bentuk Kesewenang-wenangan Berbaju Hukum  

Last updated: Sabtu, 3 Januari 2026 01:24 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 4 Menit
KUHAP baru dinilai bentuk kesewenang-wenangan berbaju hukum. (Foto: Ist)
SHARE
JAKARTA, Infoaceh.net — Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman mengkritik keras pengesahan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dinilainya disusun dan diberlakukan secara sewenang-wenang oleh pemerintah.
“KUHAP ini merupakan produk pameran kesewenang-wenangan dari pemerintah yang berbaju hukum,” kata Marzuki dalam konferensi pers daring, Kamis (1/1/2026).
Marzuki menegaskan, KUHAP sejatinya harus berfungsi sebagai instrumen perlindungan warga negara dari tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum.
Namun, dalam praktiknya, regulasi baru tersebut justru berpotensi menghilangkan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Ia menyinggung peristiwa aksi unjuk rasa Agustus 2025, di mana hukum seharusnya menjadi pelindung warga negara untuk menyampaikan aspirasi dan pendapat di muka umum.
“Setelah KUHAP dan KUHP yang baru berlaku, saya pesimis aksi seperti itu masih bisa dihormati sebagai bentuk kebebasan berpendapat,” ujarnya.
Marzuki bahkan menyebut, pada rezim KUHP dan KUHAP lama yang masih memberikan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat, ribuan orang tetap mengalami penangkapan.
“Itu masih berlaku sampai hari ini, di mana puluhan bahkan ratusan warga negara Indonesia masih ditahan tanpa dasar hukum yang jelas,” katanya.
Salah satu pasal yang menjadi sorotan utama dalam konferensi pers tersebut adalah ketentuan yang berkaitan dengan kebebasan berpendapat di muka umum, yang dinilai semakin membatasi ruang demokrasi warga.
Sebagai informasi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan pada 2022 mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026, sekaligus mengakhiri penggunaan hukum pidana warisan kolonial Belanda.
Sementara itu, KUHAP baru disahkan pada Desember 2025.
Senada dengan Marzuki, Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru akan mempermudah kriminalisasi terhadap warga negara yang mengkritik pemerintah.
“Pasal-pasal pidana penghinaan terhadap presiden, wakil presiden, maupun instansi pemerintahan berpotensi digunakan untuk membungkam kritik,” kata Usman dalam konferensi pers daring, Kamis (1/1/2026).
Mantan Sekretaris Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib ini juga menyoroti kewenangan luas yang diberikan KUHAP baru kepada kepolisian, termasuk dalam hal penahanan dan penyitaan tanpa perintah lembaga independen seperti pengadilan.
“Kita berada di tengah situasi di mana tidak sedikit orang yang berada di balik jeruji mengalami ketidakadilan,” ujarnya.
Menurut Usman, banyak dari mereka adalah aktivis dan demonstran yang ditangkap saat aksi unjuk rasa Agustus 2025. Berbagai upaya hukum untuk penangguhan dan pembebasan telah dilakukan, namun kerap menemui jalan buntu.
“Kami sampai pada kesimpulan bahwa penangkapan ini bukan semata kebijakan kepolisian, melainkan kebijakan politik pemerintahan hari ini untuk meredam kritik,” tegasnya.
Usman menilai, keberlakuan KUHP dan KUHAP baru justru akan memperburuk situasi demokrasi dengan menghidupkan kembali pasal-pasal anti-kritik sebagai alat kontrol kekuasaan.
“Ini membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan dan kesewenang-wenangan negara,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M Isnur, menyoroti perubahan norma terkait aksi demonstrasi.
Dalam KUHP lama, Pasal 15 justru mengancam pidana bagi pihak yang mengganggu aksi.
“Sekarang di KUHP baru, tepatnya Pasal 256, setiap orang yang melakukan aksi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dapat dipidana,” kata Isnur.
Menurut Isnur, pasal tersebut memuat norma baru yang berpotensi mempidanakan warga hanya karena menyampaikan pendapat di muka umum tanpa pemberitahuan atau izin aparat.
Ia meyakini, pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru akan membawa Indonesia ke dalam situasi demokrasi yang semakin kompleks dan rawan pelanggaran hak asasi manusia.
Sebagai informasi, KUHP Indonesia yang disahkan pada 2022 resmi berlaku efektif mulai 2 Januari 2026.
Previous Article Danantara Bangun 12 Ribu Unit Huntara di Aceh, Target Rampung 3 Bulan
Next Article Kerugian Sektor Perikanan Aceh Timur Capai Rp2,64 Triliun Akibat Banjir
Tidak ada komentar

Beri KomentarBatalkan balasan

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Presiden PKS Almuzzammil Yusuf didampingi Ketua DPW PKS Aceh Ismunandar menyalurkan bantuan kemanusiaan di Aceh Tamiang. (Foto: Ist)
Politik
Salurkan Bantuan Kemanusiaan, Presiden PKS Bermalam di Aceh Tamiang
Senin, 15 Desember 2025
Nasional
Danantara Bangun 12 Ribu Unit Huntara di Aceh, Target Rampung 3 Bulan
Sabtu, 3 Januari 2026
Hukum
Mantan Jaksa Agung Nilai KUHP-KUHAP Baru Bentuk Kesewenang-wenangan Berbaju Hukum  
Sabtu, 3 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Jaga Marwah Institusi, Kejati Aceh Tindak Tegas Oknum Pegawai Kejari Aceh Utara Diduga Kumpul Kebo di Tengah Bencana  

Rabu, 31 Desember 2025
Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nursyam SH MHum mangambil sumpah 20 advokat dari Peradi dan KAI, Selasa, 23 Desember 2025. (Foto: Ist)
Hukum

KPT Banda Aceh Sumpah 20 Advokat Peradi-KAI

Rabu, 24 Desember 2025
Kejati Aceh menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi para korban banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Kejati Aceh Salurkan 40 Ribu Pakaian Baru dan Makanan untuk Korban Banjir

Selasa, 23 Desember 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyegel rumah yang diduga milik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Hukum

Imbas OTT Ade Kuswara, Rumah Diduga Milik Kajari Bekasi di Jaksel Disegel KPK

Sabtu, 20 Desember 2025
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH menyematkan PIN Penghargaan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada upacara peringatan Hari, Jum'at (19/12), di halaman Kantor Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Peringati Hari Bela Negara ke-77, Kajati Aceh Sematkan PIN WBK

Sabtu, 20 Desember 2025
Hukum

Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp549 Juta, Jaksa Tahan Mantan Keuchik Karieng Bireuen  

Kamis, 18 Desember 2025
Hukum

Disdikbud-Kejari Aceh Besar Gelar Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Tingkat SMP

Kamis, 18 Desember 2025
Hukum

Kejati Aceh Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2025

Rabu, 17 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?