JAKARTA, Infoaceh.net — Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman mengkritik keras pengesahan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dinilainya disusun dan diberlakukan secara sewenang-wenang oleh pemerintah.
“KUHAP ini merupakan produk pameran kesewenang-wenangan dari pemerintah yang berbaju hukum,” kata Marzuki dalam konferensi pers daring, Kamis (1/1/2026).
Marzuki menegaskan, KUHAP sejatinya harus berfungsi sebagai instrumen perlindungan warga negara dari tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum.
Namun, dalam praktiknya, regulasi baru tersebut justru berpotensi menghilangkan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Ia menyinggung peristiwa aksi unjuk rasa Agustus 2025, di mana hukum seharusnya menjadi pelindung warga negara untuk menyampaikan aspirasi dan pendapat di muka umum.
“Setelah KUHAP dan KUHP yang baru berlaku, saya pesimis aksi seperti itu masih bisa dihormati sebagai bentuk kebebasan berpendapat,” ujarnya.
Marzuki bahkan menyebut, pada rezim KUHP dan KUHAP lama yang masih memberikan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat, ribuan orang tetap mengalami penangkapan.
“Itu masih berlaku sampai hari ini, di mana puluhan bahkan ratusan warga negara Indonesia masih ditahan tanpa dasar hukum yang jelas,” katanya.
Salah satu pasal yang menjadi sorotan utama dalam konferensi pers tersebut adalah ketentuan yang berkaitan dengan kebebasan berpendapat di muka umum, yang dinilai semakin membatasi ruang demokrasi warga.
Sebagai informasi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan pada 2022 mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026, sekaligus mengakhiri penggunaan hukum pidana warisan kolonial Belanda.
Sementara itu, KUHAP baru disahkan pada Desember 2025.
Senada dengan Marzuki, Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru akan mempermudah kriminalisasi terhadap warga negara yang mengkritik pemerintah.
“Pasal-pasal pidana penghinaan terhadap presiden, wakil presiden, maupun instansi pemerintahan berpotensi digunakan untuk membungkam kritik,” kata Usman dalam konferensi pers daring, Kamis (1/1/2026).
Mantan Sekretaris Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib ini juga menyoroti kewenangan luas yang diberikan KUHAP baru kepada kepolisian, termasuk dalam hal penahanan dan penyitaan tanpa perintah lembaga independen seperti pengadilan.
“Kita berada di tengah situasi di mana tidak sedikit orang yang berada di balik jeruji mengalami ketidakadilan,” ujarnya.
Menurut Usman, banyak dari mereka adalah aktivis dan demonstran yang ditangkap saat aksi unjuk rasa Agustus 2025. Berbagai upaya hukum untuk penangguhan dan pembebasan telah dilakukan, namun kerap menemui jalan buntu.
“Kami sampai pada kesimpulan bahwa penangkapan ini bukan semata kebijakan kepolisian, melainkan kebijakan politik pemerintahan hari ini untuk meredam kritik,” tegasnya.
Usman menilai, keberlakuan KUHP dan KUHAP baru justru akan memperburuk situasi demokrasi dengan menghidupkan kembali pasal-pasal anti-kritik sebagai alat kontrol kekuasaan.
“Ini membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan dan kesewenang-wenangan negara,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M Isnur, menyoroti perubahan norma terkait aksi demonstrasi.
Dalam KUHP lama, Pasal 15 justru mengancam pidana bagi pihak yang mengganggu aksi.
“Sekarang di KUHP baru, tepatnya Pasal 256, setiap orang yang melakukan aksi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dapat dipidana,” kata Isnur.
Menurut Isnur, pasal tersebut memuat norma baru yang berpotensi mempidanakan warga hanya karena menyampaikan pendapat di muka umum tanpa pemberitahuan atau izin aparat.
Ia meyakini, pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru akan membawa Indonesia ke dalam situasi demokrasi yang semakin kompleks dan rawan pelanggaran hak asasi manusia.
Sebagai informasi, KUHP Indonesia yang disahkan pada 2022 resmi berlaku efektif mulai 2 Januari 2026.



