Sekda Nonaktif Terdakwa Korupsi PSR Aceh Jaya Meninggal Dunia

Aceh Jaya, Infoaceh.net – Innalillahi wainna ilaihi raji’un. Duka mendalam menyelimuti Kabupaten Aceh Jaya. Terdakwa kasus dugaan korupsi dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), T. Reza Fahlevi, meninggal dunia pada Jum’at malam, 2 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB.
T. Reza Fahlevi yang berstatus Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Jaya nonaktif itu mengembuskan napas terakhir saat menjalani perawatan medis di RSUD Teuku Umar, Aceh Jaya.
Almarhum diketahui mengalami penurunan kondisi kesehatan dalam beberapa waktu terakhir.
Kabar wafatnya Reza Fahlevi dibenarkan oleh Wakil Ketua DPRK Aceh Jaya, Irwanto.
Ia menyampaikan, almarhum telah berjuang melawan sakit sebelum akhirnya berpulang ke Rahmatullah.
“Benar, beliau meninggal dunia Jumat malam di RSUD Teuku Umar. Kami semua sangat berduka atas kepergian beliau,” ujar Irwanto.
Semasa hidupnya, T. Reza Fahlevi dikenal sebagai birokrat senior yang telah lama mengabdi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya. Selain menjabat sebagai Sekda, ia juga pernah dipercaya mengemban amanah sebagai Penjabat (Pj) Bupati Simeulue.
Jenazah almarhum dimakamkan di Suak Ribe, Meulaboh, dengan prosesi pemakaman yang dilaksanakan secara kekeluargaan.
Sejumlah ucapan belasungkawa terus berdatangan dari berbagai kalangan, baik pejabat pemerintahan maupun masyarakat yang mengenalnya sebagai sosok berdedikasi dalam pengabdian birokrasi.
Kepergian Reza Fahlevi meninggalkan duka mendalam bagi jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dan masyarakat luas.
Tersandung Kasus Korupsi PSR Rp38,4 Miliar
Sebelum meninggal dunia, T. Reza Fahlevi tercatat sebagai terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) senilai Rp38,4 miliar.
Dalam perkara tersebut, tiga pejabat Aceh Jaya didakwa terlibat, yakni: T. Reza Fahlevi (Sekda Aceh Jaya nonaktif, sebelumnya Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya periode 2021–2023).
Kemudian Sudirman, Anggota DPRK Aceh Jaya, T. Mufizar, mantan Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya periode 2017–2020 dan Plt 2023–2024.
Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ronald Regen dan Nurdiningsih dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin, 17 November 2025. Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Jamil, dengan anggota Anda Ariansyah dan Zul Azmi.
Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan perkara bermula pada 2019–2021, ketika Sudirman yang saat itu menjabat sebagai Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat (KPSM) mengajukan program PSR untuk 599 pekebun dengan total lahan 1.536,7 hektare.
Usulan itu diajukan dalam empat tahap kepada Dinas Pertanian Aceh Jaya.
Setelah proposal diterima, Dinas Pertanian Aceh Jaya melakukan verifikasi administratif dan teknis, lalu menerbitkan rekomendasi teknis (rekomtek) yang diteruskan ke Dinas Perkebunan Aceh, Kementerian Pertanian, hingga Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Berdasarkan rekomtek tersebut, BPDPKS mencairkan dana PSR sebesar Rp38.427.950.000 ke rekening escrow pekebun dan rekening koperasi.
Namun, hasil penelusuran Kementerian Transmigrasi RI menemukan sebagian besar lahan yang diusulkan bukan milik masyarakat, melainkan berada di atas lahan eks Hak Pengelolaan (HPL) PT Tiga Mitra yang masih menjadi kewenangan kementerian.
Temuan itu diperkuat analisis citra satelit multitemporal 2018–2024 yang dilakukan ahli Geographic Information System (GIS) Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala.
Analisis menggunakan citra satelit, imagery 2024, Google Earth, hingga pemetaan drone menunjukkan bahwa area yang diajukan tidak terdapat tanaman sawit milik warga, melainkan berupa hutan dan semak belukar.
Meski kondisi lapangan tidak memenuhi syarat, Dinas Pertanian Aceh Jaya tetap menerbitkan rekomtek dan Surat Keputusan Calon Petani/Calon Lahan (SK CP/CL) yang menjadi dasar pencairan dana PSR.
“Akibatnya, program peremajaan sawit tidak terlaksana dan negara dirugikan hingga Rp38,42 miliar,” tegas JPU di persidangan.
Para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.