Luar Negeri

China dan Korut Kecam Trump Tangkap Presiden Venezuela: Langgar Hukum Internasional

Beijing, Infoaceh.net — Pemerintah China mengecam keras tindakan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang menangkap Presiden Venezuela Nicolas Maduro.

Beijing menilai langkah tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan kedaulatan negara.

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

“Ini merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional,” ujar Kementerian Luar Negeri China dalam pernyataan resminya yang dikutip AFP, Ahad (4/1).

China mendesak Amerika Serikat segera membebaskan Presiden Maduro beserta istrinya, Cilia Flores, yang turut ditangkap dalam operasi tersebut.

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

Selain itu, Beijing juga meminta Washington menjamin keselamatan pribadi keduanya.

“Hentikan upaya menjatuhkan Pemerintah Venezuela,” tegas pernyataan tersebut.

Kecaman serupa juga datang dari Korea Utara. Pyongyang menilai penangkapan Presiden Venezuela oleh Amerika Serikat sebagai pelanggaran berat terhadap kedaulatan nasional dan hukum internasional.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Korea Utara, dalam pernyataan resmi yang dimuat kantor berita KCNA, mengatakan pihaknya mengutuk keras tindakan Amerika Serikat yang dinilai mencerminkan ambisi dominasi global.

“Peristiwa ini sekali lagi dengan jelas menunjukkan sifat Amerika Serikat yang brutal dan bertindak layaknya negara bandit,” ujar juru bicara tersebut, dikutip dari AFP, Ahad (4/1).

Presiden Maduro dan istrinya ditangkap oleh pasukan khusus Amerika Serikat dalam sebuah operasi sebelum fajar pada Sabtu (3/1) waktu setempat di Caracas. Penangkapan itu disebut berlangsung setelah serangan udara dan darat ke sejumlah lokasi di dalam dan sekitar ibu kota Venezuela.

Setelah ditangkap, Maduro dan Flores diterbangkan dengan helikopter menuju Amerika Serikat dan kemudian dibawa ke New York.

Keduanya kini ditahan untuk menghadapi proses hukum di pengadilan federal Manhattan.

Jaksa Agung Muda AS, Pamela Bondi, menyatakan penangkapan tersebut terkait dugaan kejahatan narkoterorisme dan perdagangan senjata.

Melalui akun X miliknya, Bondi menyebut Maduro dan Flores akan segera menjalani sidang pidana di Amerika Serikat.

“Keduanya akan didakwa di pengadilan federal New York dengan sejumlah tuntutan, termasuk konspirasi narkoterorisme,” tulis Bondi.

Maduro dan Flores dilaporkan telah tiba di New York pada Sabtu (3/1) waktu setempat dengan pengawalan ketat aparat keamanan.

Langkah pemerintahan Trump ini tidak hanya menuai kecaman internasional, tetapi juga kritik dari dalam negeri AS. Wali Kota New York, Zohran Mamdani, secara terbuka mengutuk penangkapan tersebut.

Mamdani, yang baru beberapa hari dilantik sebagai wali kota, mengaku menerima pengarahan untuk menahan Maduro dan Flores di New York City. Namun, ia menolak perintah tersebut.

“Ini adalah tindakan perang dan pelanggaran hukum federal serta internasional,” ujar Mamdani, dikutip dari Fox News.

Ia juga mengaku telah menghubungi Presiden Trump secara langsung untuk menyampaikan penolakannya terhadap tindakan tersebut.

“Saya menyampaikan penolakan ini didasarkan pada sikap menentang perubahan rezim, pelanggaran hukum internasional dan federal, serta keinginan untuk melihat prinsip-prinsip itu ditegakkan secara konsisten setiap hari,” tegas Mamdani.

image_print

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...

Artikel Terkait