Banda Aceh, Infoaceh.net – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Yudi Triadi SH MH melantik dan mengambil sumpah jabatan Rozano Yudistira SH MH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Selatan yang baru.
Acara berlangsung pada Senin, 5 Januari 2026, bertempat di Aula Serbaguna Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Pelantikan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-1734/C/12/2025 tanggal 24 Desember 2025. Rozano Yudistira SH MH yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejati Bengkulu, resmi menggantikan R. Indra Senjaya SH MH yang mendapat promosi jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klungkung.
Dalam amanatnya, Kajati Yudi Triadi menegaskan institusi Kejaksaan saat ini berada pada fase krusial transformasi hukum nasional dengan diberlakukannya KUHP Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru.
Yudi menginstruksikan Kajari agar mempedomani Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: B-5433/E/EJP/12/2025 tanggal 30 Desember 2025 sebagai panduan operasional selama masa transisi.
“Penerapan KUHP dan KUHAP baru harus menjadi perhatian utama. Ketidaksiapan atau kekeliruan dalam penerapannya akan menjadi catatan serius dalam evaluasi kinerja pimpinan satuan kerja,” tegas Yudi Triadi.
Menyikapi bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah Aceh, Kajati menginstruksikan jajaran Kejaksaan hadir sebagai mitra strategis pemerintah daerah melalui pendampingan hukum yang profesional.
Fokus utama diberikan pada kebijakan tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi, termasuk pembangunan hunian tetap bagi korban banjir agar berjalan transparan dan tepat sasaran.
Terkait tahun anggaran baru, Kajati memerintahkan para Kajari selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mempedomani Surat Jaksa Agung Muda Pembinaan Nomor: B-1016/C/CR.2/12/2025 dalam pelaksanaan DIPA 2026.
Para Kajari diminta segera menyusun rencana kegiatan untuk pencapaian nilai IKPA yang maksimal.
Menutup sambutannya, Kajati mengucapkan terima kasih kepada pejabat lama atas dedikasi yang telah diberikan.
Kepada pejabat baru, ia berpesan agar menjalankan amanah dengan prinsip “Kerja Cerdas, Kerja Tuntas dan Kerja Ikhlas” demi memberikan warisan (legacy) terbaik bagi institusi.



