Nadiem Makarim Duduk di Kursi Terdakwa, Bantah Rugikan Negara Rp2,1 Triliun

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mendengarkan pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari tim penasihat hukumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

JAKARTA, Infoaceh.netMantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, untuk pertama kalinya menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

Sidang perdana ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum terkait proyek pengadaan laptop Chromebook dan sistem Chrome Device Management (CDM) pada periode 2019–2022.

Dalam dakwaan, jaksa menuding kebijakan pengadaan perangkat teknologi pendidikan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp2,1 triliun.

Nilai tersebut disebut berasal dari selisih harga pengadaan laptop berbasis ChromeOS serta pembelian sistem pengelolaan perangkat yang dinilai tidak memberikan manfaat signifikan.

Menanggapi tudingan itu, tim penasihat hukum Nadiem langsung mengambil langkah perlawanan hukum dengan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menilai dakwaan jaksa keliru sejak awal karena mencampuradukkan kewenangan menteri dengan tugas teknis yang berada di bawah struktur kementerian.

Menurut Ari, posisi Nadiem sebagai menteri tidak pernah terlibat langsung dalam proses lelang, penentuan penyedia, maupun pelaksanaan teknis pengadaan. Ia menegaskan kebijakan yang diambil kliennya justru bertujuan menekan biaya dan memperluas akses teknologi pendidikan secara nasional.

Dalam persidangan, tim hukum juga memaparkan bahwa pemilihan sistem operasi ChromeOS bukanlah keputusan yang merugikan negara.

Sebaliknya, kebijakan tersebut diklaim mampu menghemat anggaran hingga sekitar Rp1,2 triliun karena tidak dibebani biaya lisensi, berbeda dengan sistem operasi lain yang memerlukan pembayaran lisensi per unit.

Selain itu, kuasa hukum mempertanyakan metode penghitungan kerugian negara yang digunakan penuntut umum. Mereka menilai jaksa terlalu jauh menarik kesimpulan dengan menyebut seluruh pengadaan CDM sebagai kerugian total, tanpa mempertimbangkan fungsi dan penggunaan sistem tersebut di lapangan.

Tim pembela juga menyoroti waktu terbitnya audit yang dinilai tidak sejalan dengan tahapan penetapan tersangka.

Sementara itu, jaksa tetap pada pendiriannya bahwa proyek tersebut bermasalah sejak perencanaan hingga pelaksanaan.

Nadiem didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan tuduhan penyalahgunaan kewenangan dan pengambilan keputusan yang dinilai menyimpang dari aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Majelis hakim menutup sidang dengan menjadwalkan agenda lanjutan pada pekan depan, yakni mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang diajukan pihak terdakwa. Perkara ini diperkirakan akan menjadi salah satu sidang korupsi paling menyita perhatian publik di awal 2026.