JAKARTA, Infoaceh.net — Laras Faizati, terdakwa dalam perkara dugaan provokasi melalui media sosial, menegaskan bahwa unggahan yang menyeretnya ke meja hijau bukanlah seruan kekerasan, melainkan luapan empati atas peristiwa tewasnya Affan Kurniawan.
Pernyataan itu disampaikan Laras saat membacakan nota pembelaan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026). Dengan suara tertahan, ia menolak anggapan jaksa yang menilai dirinya sengaja membangun opini untuk memicu kegaduhan publik.
Di ruang sidang, Laras tampil mengenakan busana putih dan bando berwarna kuning. Ia menuturkan bahwa setiap kalimat yang ia tulis di media sosial lahir dari rasa kemanusiaan sebagai warga yang terguncang melihat kekerasan terhadap warga sipil.
“Apa yang saya tulis berasal dari nurani saya. Baik dalam unggahan maupun dalam pembelaan ini, semuanya adalah ungkapan hati saya sebagai manusia,” ujar Laras.
Tekanan Psikis dan Kehilangan Ruang Hidup
Dalam pembelaannya, Laras juga mengungkap tekanan psikologis yang ia rasakan sejak proses hukum berjalan. Menurutnya, satu unggahan telah mengubah seluruh jalan hidupnya.
Ia mengaku harus menjalani penahanan, terpisah dari keluarga, serta kehilangan pekerjaan dan kebebasan di usia yang masih muda.
“Di usia saya yang baru 26 tahun, saya harus menghadapi penjara dan kehilangan banyak hal, hanya karena menyampaikan kegelisahan batin saya,” katanya dengan mata berkaca-kaca.
Laras menambahkan, unggahan tersebut ia buat setelah menonton video tindakan aparat dalam sebuah demonstrasi yang berujung kematian Affan Kurniawan. Ia menegaskan, frasa berbahasa Inggris yang digunakan bersifat hipotetis dan tidak mengandung ajakan nyata.
“Reaksi saya saat itu campur aduk—terkejut, sedih, marah, dan resah. Kalimat yang saya tulis adalah ekspresi perasaan, bukan perintah atau dorongan untuk bertindak,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari unggahan ulang Laras terhadap video kekerasan aparat di media sosial. Aparat penegak hukum menilai keterangan yang ia sertakan berpotensi memprovokasi dan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara itu, pihak Laras bersikukuh bahwa apa yang ia lakukan merupakan bentuk kebebasan berekspresi dan penyampaian pendapat yang dilindungi oleh konstitusi.



