Banda Aceh, Infoaceh.net — Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan korupsi pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA, SMK, serta SLB se-Aceh Tahun Anggaran 2020.
Dalam perkara ini, enam orang ditetapkan sebagai tersangka, namun satu di antaranya yang berstatus anggota dewan aktif DPRK Aceh Besar belum dilakukan penahanan.
Penyerahan Tahap II dilakukan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Kantor Kejari Banda Aceh.
Kajari Banda Aceh Suhendri SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Muhammad Kadafi SH MH menyampaikan, para tersangka diduga secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangan dalam pengadaan langsung sarana sanitasi sekolah yang seharusnya digunakan untuk mendukung kesehatan peserta didik di masa pandemi covid-19.
“Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Kadafi.
Enam tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial WN (36), AH (40), MI (45), M (37), I (46) dan H (38).
Dari jumlah tersebut, lima tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas II B Banda Aceh selama 20 hari, terhitung sejak 8 hingga 27 Januari 2026, dengan pendampingan penasihat hukum.
Sementara tersangka Wiki Noviandi belum dilakukan penahanan karena berstatus anggota dewan aktif DPRK Aceh Besar.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, penahanan terhadap anggota DPRK harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Gubernur Aceh atas nama Menteri Dalam Negeri.
Jaksa Penuntut Umum, lanjut Kadafi, akan segera mengajukan permohonan izin penahanan kepada Gubernur Aceh sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara tersebut dan memastikan proses hukum berjalan profesional serta transparan.



