Korban Banjir Aceh Diminta Laporkan Rumah Rusak, Batas Hingga 15 Januari 2026

Banda Aceh, Infoaceh.net — Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) mengimbau seluruh masyarakat Aceh yang rumahnya terdampak bencana hidrometeorologi agar segera melaporkan kondisi kerusakan rumah masing-masing.

Pelaporan dibuka hingga 15 Januari 2026 dan menjadi bagian penting dalam proses pendataan serta penanganan pascabencana.

Imbauan tersebut disampaikan BPBA melalui Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi.

Masyarakat diminta memastikan rumah yang terdampak telah terdaftar secara resmi melalui Datok Penghulu/Kepala Kampung setempat.

Dalam pernyataan resminya, BPBA menjelaskan beberapa kategori rumah rusak yang menjadi acuan pendataan.

Pertama, Rumah Rusak Ringan (RR). Kategori ini ditandai dengan kerusakan kecil namun struktur bangunan masih aman.

Contohnya antara lain atap bocor atau genteng rusak sebagian, plafon runtuh ringan, pintu atau jendela rusak, retak rambut pada dinding, serta kerusakan ringan pada instalasi listrik atau air.

Rumah dengan kategori ini masih layak dan aman untuk dihuni.

Kedua, Rumah Rusak Sedang (RS). Kerusakan pada kategori ini sudah memengaruhi sebagian struktur bangunan sehingga tingkat keamanan berkurang. 

Contohnya dinding retak besar atau roboh sebagian, atap rusak sekitar 30 hingga 50 persen, kuda-kuda atap rusak, kolom atau balok retak, serta lantai amblas. 

Rumah rusak sedang tidak disarankan untuk dihuni sementara dan memerlukan perbaikan besar.

Ketiga, Rumah Rusak Berat (RB). Pada kategori ini, struktur utama bangunan mengalami kerusakan parah atau roboh. Contohnya rumah roboh total atau hampir roboh, dinding runtuh sebagian besar, pondasi rusak, serta balok bangunan patah. Kondisi rumah rusak berat tidak layak huni dan harus dibangun ulang.

Keempat, Rumah Hilang (RH), yakni rumah yang hilang seluruhnya akibat bencana, seperti terseret arus banjir.

BPBA menegaskan bahwa pendataan yang akurat sangat menentukan percepatan bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi bagi masyarakat terdampak. Karena itu, masyarakat diimbau tidak menunda pelaporan agar hak bantuan tidak terhambat.

BPBA berharap kerja sama aktif masyarakat dan aparatur gampong dapat mempercepat pemulihan pascabencana serta memastikan bantuan tepat sasaran.