Gaji ASN Belum Dibayar Akibat Kelalaian Pemkab Aceh Utara

Aceh Utara, Infoaceh.net – Pemerintah Aceh menilai tertundanya pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Aceh Utara terjadi akibat kelalaian pemerintah kabupaten (Pemkab) dalam menyiapkan mekanisme pengeluaran anggaran, bukan karena proses evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2026 di tingkat provinsi.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menegaskan bahwa secara aturan, pembayaran gaji PNS/ASN tetap dapat dilakukan meskipun APBK belum ditetapkan, selama pemerintah daerah mempersiapkan Peraturan Kepala Daerah tentang pengeluaran yang mendahului penetapan APBK.
“Tertundanya pembayaran gaji ASN seharusnya tidak terjadi, karena tidak ada relevansinya dengan tahapan evaluasi APBK yang sedang dilakukan Pemerintah Aceh,” kata Muhammad MTA, Rabu (7/1/2026).
Ia menjelaskan, potensi keterlambatan pembayaran pada awal tahun anggaran sudah dapat diprediksi sejak akhir tahun sebelumnya. Karena itu, sesuai ketentuan perundang-undangan, 15 hari sebelum berakhirnya Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara seharusnya telah menetapkan Peraturan Bupati tentang pengeluaran daerah mendahului penetapan APBK 2026.
“Ini mekanisme baku untuk menjamin pengeluaran wajib dan mengikat, termasuk gaji ASN, agar pemerintahan tetap berjalan normal,” ujarnya.
Muhammad MTA mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menyampaikan dokumen APBK 2026 kepada Pemerintah Aceh untuk dievaluasi pada 15 Desember 2025.
Dengan masa evaluasi selama 14 hari kerja, potensi keterlambatan pencairan gaji ASN pada 1 atau 2 Januari 2026 seharusnya sudah diperhitungkan sejak awal.
“Jika Peraturan Bupati tersebut tidak dipersiapkan, maka konsekuensinya adalah tertundanya pembayaran gaji ASN,” tegasnya.
Pemerintah Aceh memandang perlu adanya pelurusan informasi agar persoalan ini tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat maupun di kalangan ASN.
Selain itu, Pemerintah Aceh mengingatkan pentingnya kepatuhan pejabat daerah terhadap tahapan dan mekanisme penganggaran demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.
“Ini menyangkut hak-hak paling mendasar ASN, apalagi Aceh sedang berada dalam kondisi pascabencana. Ke depan, kami berharap seluruh kabupaten/kota lebih cermat dan tidak mengabaikan ketentuan yang sudah diatur,” kata Muhammad MTA.
Terkait hasil evaluasi APBK 2026, Pemerintah Aceh memastikan proses evaluasi telah selesai dan hasilnya akan segera disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk dipelajari serta ditindaklanjuti sesuai dengan catatan yang diberikan.
“Semoga Aceh ke depan lebih baik, tata kelola pemerintahan semakin tertib, dan masyarakat, termasuk ASN, tidak lagi dirugikan oleh persoalan administratif,” pungkasnya.