TAKENGON, Infoaceh.net — Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah kembali memperpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Bandang dan Longsor menyusul kondisi lapangan yang masih membutuhkan penanganan intensif.
Perpanjangan ini ditetapkan oleh Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga, melalui Keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor 360/1/BPBD/2026 tentang Perpanjangan Kelima Masa Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi.
Status tanggap darurat tersebut berlaku selama 14 hari, terhitung mulai 9 – 22 Januari 2026.
Keputusan perpanjangan diambil dengan mempertimbangkan situasi terkini di lapangan.
Hingga saat ini, tercatat 26 kampung masih dalam kondisi terisolir akibat terputusnya akses jalan darat dan belum tertanganinya sejumlah jembatan secara permanen.
Di beberapa lokasi, aktivitas masyarakat dan distribusi bantuan logistik masih harus mengandalkan jembatan darurat berbahan kawat sling.
Keterbatasan akses tersebut juga menyebabkan sebagian bantuan terpaksa disalurkan melalui jalur udara (dropping).
Kondisi ini semakin diperparah dengan tingginya intensitas curah hujan yang masih mengguyur wilayah Aceh Tengah, sehingga meningkatkan potensi terjadinya longsor dan banjir susulan di sejumlah kecamatan.
Dalam ketetapan tersebut juga ditegaskan bahwa masa berlaku status tanggap darurat dapat dipersingkat maupun kembali diperpanjang, sesuai hasil kajian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Tengah, dengan mempertimbangkan perkembangan cuaca dan kondisi riil di lapangan.
Seluruh pembiayaan yang timbul akibat penetapan status tanggap darurat ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tengah Tahun 2026, serta sumber pendanaan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menegaskan komitmennya untuk terus mempercepat penanganan darurat, pemulihan akses wilayah, serta memastikan keselamatan dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak bencana tetap terpenuhi.



