Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

JAKARTA, Infoaceh.net — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan dan pembagian kuota ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan KPK pada awal Januari 2026.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jum’at (9/1).
Konfirmasi serupa disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Ia menyatakan penjelasan detail mengenai perkara akan disampaikan secara resmi juru bicara lembaga antirasuah tersebut.
“Iya benar. Untuk lebih jelas dan lengkapnya, nanti Mas Jubir yang akan menyampaikan secara rinci,” kata Asep melalui pesan tertulis.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto telah mengungkapkan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan memang berjalan lambat, namun dilakukan secara hati-hati dan terukur.
“Lambat sedikit, tetapi harus pasti. Jangan cepat, kemudian nanti lewat. Ini juga menyangkut hak asasi manusia,” kata Fitroh saat sesi tanya jawab Capaian Kinerja Akhir Tahun KPK 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/12/2025).
Fitroh menjelaskan, KPK menjerat perkara ini dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mensyaratkan adanya perhitungan kerugian keuangan negara. Untuk itu, KPK terus berkoordinasi intensif dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kenapa? Karena pasal yang kami gunakan mewajibkan adanya perhitungan kerugian negara,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai kalangan, baik dari internal Kementerian Agama maupun pihak swasta.
Beberapa di antaranya adalah: Yaqut Cholil Qoumas, Hilman Latief (Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), Ketua PBNU sekaligus staf Yaqut, Syarif Hamzah Asyathry dan Wakil Sekretaris Jenderal GP Ansor.
Selain itu, KPK juga memeriksa sejumlah pelaku usaha biro perjalanan haji dan umrah, antara lain: Fuad Hasan Masyhur (pemilik Maktour Travel), Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Ibnu Mas’ud (pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru), Muhammad Al Fatih, (Sekretaris Kesthuri), Juahir (Divisi Visa Kesthuri), Syam Resfiadi (Ketua Sapuhi) Zainal Abidin (Komisaris Independen PT Sucofindo).
Dalam rangka kepentingan penyidikan, pada 11 Agustus 2025, KPK telah menerbitkan Surat Keputusan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur.
Selain itu, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, di antaranya: rumah kediaman Yaqut Cholil Qoumas di Condet, Jakarta Timur.
Kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok dan ruang Direktorat Jenderal PHU Kementerian Agama.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, berupa dokumen, barang bukti elektronik (BBE), kendaraan roda empat, serta sejumlah aset properti.
Hingga kini, KPK masih terus mendalami perkara tersebut dan membuka peluang penetapan tersangka lain seiring perkembangan penyidikan.