Tapaktuan, Infoaceh.net — Kinerja penegakan hukum di Aceh kembali dipertanyakan. Sejumlah dugaan pungutan liar (pungli) dan pembayaran proyek yang diduga fiktif di Kabupaten Aceh Selatan hingga kini belum juga diungkap secara terbuka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Kondisi ini memicu kritik keras dari kalangan mahasiswa dan pemuda antikorupsi yang menilai aparat penegak hukum belum menunjukkan keberanian politik dan hukum dalam menyentuh lingkaran kekuasaan daerah.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Aceh Mahmud Padang menegaskan, lemahnya penindakan Kejati Aceh terlihat nyata dari mandeknya pengusutan indikasi pungli 15 persen pada anggaran revitalisasi sekolah di Aceh Selatan.
“Ini bukan isu baru dan bukan gosip. Indikasi pungli 15 persen anggaran revitalisasi sekolah sudah menjadi rahasia umum di Aceh Selatan. Namun sampai hari ini Kejati Aceh tidak pernah berani membongkar secara terbuka,” ujar Ketua DPW Alamp Aksi, Mahmud Padang, Ahad (11/1).
Ia mengingatkan, Kejaksaan sebenarnya memiliki legitimasi kuat untuk masuk lebih dalam, mengingat adanya nota kesepahaman antara Kejaksaan RI dengan Kementerian Pendidikan terkait pengawasan dan pengamanan program revitalisasi sekolah.
“Kalau dengan MoU resmi saja indikasi penyimpangan masih dibiarkan, publik patut bertanya apakah fungsi pengawasan Kejaksaan benar-benar berjalan, atau justru berhenti ketika berhadapan dengan kekuasaan lokal?” katanya.
Selain sektor pendidikan, Alamp Aksi juga menyoroti dugaan pungli dalam proses pembayaran Surat Perintah Membayar (SPM) utang tahun anggaran 2024.
Pungli tersebut disinyalir berkisar 15-17 persen dan diduga dilakukan oleh oknum non-ASN yang berada di lingkaran kekuasaan daerah terhadap rekanan yang mengharapkan SP2D pembayarannya segera diterbitkan.
“Ini bentuk pemerasan terselubung. Rekanan dipaksa membayar agar haknya dicairkan. Jika benar nilainya sampai 15–17 persen, itu jelas masuk kategori tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Ia juga menyinggung posisi Kepala Bidang Perbendaharaan BPKD Aceh Selatan berinisial LS yang disebut merupakan adik ipar Bupati Aceh Selatan nonaktif.
Menurutnya, relasi kekerabatan ini berpotensi menjadi pintu masuk bagi Kejaksaan untuk membongkar dugaan pengendalian pembayaran SPM dari luar struktur formal pemerintahan.
“Kami menduga kuat kendali pembayaran masih dikontrol dari kejauhan. Di lapangan, ada isu oknum lingkaran kekuasaan yang memainkan peran memungut uang dari rekanan. Ini pola klasik, dan Kejaksaan seharusnya paham betul modus seperti ini, apalagi Kejaksaan memiliki semua perangkat dan infrastruktur termasuk intelijen untuk mendeteksi lebih jauh persoalan tersebut,” ujarnya.
Sorotan tajam juga diarahkan pada pembayaran 100 persen pekerjaan Lanjutan I Pembangunan Gedung Tapaktuan Sport Center (TSC) senilai Rp1,194 miliar yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2025.
Pembayaran tersebut dinilai bermasalah karena dilakukan meski pekerjaan diduga belum selesai.
“Fakta di lapangan sangat jelas. Komisi I DPRK Aceh Selatan turun langsung dan menemukan pekerjaan seperti pemasangan karpet lantai, tiang lapangan voli, dan fasilitas futsal belum rampung. Tapi uang sudah dibayar penuh. Ini indikasi kuat PHO fiktif,” kata Ketua DPW Alamp Aksi.
Menurutnya, pembayaran penuh atas pekerjaan yang belum selesai bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah serta berpotensi melanggar Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena menimbulkan kerugian keuangan negara.
Selain proyek Tapaktuan Sport Center (TSC), dugaan serupa juga terjadi pada pekerjaan pemasangan plafon Kantor Bupati Aceh Selatan.
Anggarannya disebut telah dicairkan meski kontrak dan tahun anggaran telah berakhir, sementara pekerjaan fisik masih berjalan hingga tahun anggaran 2026.
“Ini bukan lagi soal kelalaian administrasi, tapi terindikasi adanya manipulasi anggaran. Prinsip tahunan anggaran dilanggar, kontrak selesai, uang cair, tapi pekerjaan lanjut di tahun berikutnya. Kalau ini tidak diusut, maka hukum benar-benar lumpuh,” ujarnya.
Ia menambahkan, kedua proyek tersebut disinyalir dikerjakan pihak yang memiliki kedekatan dengan Bupati Nonaktif Aceh Selatan. Namun hingga kini, tidak terlihat langkah hukum yang signifikan dari Kejati Aceh.
“Ketika proyek-proyek yang diduga bermasalah selalu berkaitan dengan orang dekat penguasa lalu penegak hukum diam, publik wajar menilai hukum tumpul ke atas,” katanya.
Untuk itu, Alamp Aksi mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia turun tangan langsung melakukan supervisi dan pengawasan terhadap Kejati Aceh.
“Demi mengembalikan marwah penegakan hukum di Aceh, Kejaksaan Agung harus mengambil alih supervisi. Jika tidak, maka pesan yang sampai ke publik sangat berbahaya: korupsi aman selama dekat dengan kekuasaan,” tutupnya.
Dugaan Pungli Proyek dan PHO Fiktif di Aceh Selatan Tak Tersentuh Penegak Hukum
Artikel Terkait
Siswa SMAN 1 Banda Aceh Kritisi Jaksa Terlibat Korupsi
“Jaksa adalah manusia biasa. Jika terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan, akan…
Nodai Bulan Ramadan, Puluhan Motor Balap Liar Disikat Polisi di Banda…
Selain melakukan penindakan, kepolisian juga mengimbau peran aktif orang tua dalam…
Puluhan Remaja Terjaring Razia Balap Liar di Ulee Lheue, 21 Motor…
“Balap liar kita bubarkan. Kendaraan yang tidak sesuai spek kita sita. Yang menonton juga…
Dua Pengedar Sabu 51,79 Gram Ditangkap di Bireuen, Sempat Lepaskan…
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di kawasan…
Oknum ASN di Aceh Selatan Ditangkap Saat Asyik Main Judi Online
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian, baik…
BSI Tindak Pegawai Diduga Bobol Dana di Sabang, Pastikan Tak Ada…
“Bank tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan yang terindikasi melanggar ketentuan…
Pendeta Asal Aceh Dedi Saputra yang Hina Islam Ditangkap, Kini Ditahan…
Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit 3 Siber Ditreskrimsus Polda Aceh…
Pegawai BSI Sabang Bobol Dana Nasabah Rp1,4 Miliar untuk Judi Online
Aksi tersebut dilakukan dengan berbagai modus, di antaranya: membuat setoran tunai fiktif…
Polda Aceh Tangkap 50 Kg Ganja di Bireuen, Satu Pelaku Diamankan
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto dalam keterangannya, Jumat (20/2/2026),…
Kejari Aceh Timur Tetapkan Tersangka dan Tahan Mantan Direktur BUMD,…
Penyidikan perkara ini masih terus berlangsung. Kejari Aceh Timur tidak menutup…
Kapolda Aceh Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Selama Ramadan
“Selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan 1447 Hijriah. Marhaban ya Ramadhan. Semoga Allah…
Eksploitasi Krueng Batee Iliek Berkedok Normalisasi, Advokat Nourman…
“Normalisasi sungai tidak boleh dijadikan kedok untuk aktivitas komersial terselubung atau…

















