ACEH SELATAN, Infoaceh.net — Dugaan praktik monopoli dan rekayasa dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan pada Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan penelusuran data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), sejumlah perusahaan skala kecil dan menengah diduga menguasai belasan paket pekerjaan lintas sektor dalam waktu yang relatif bersamaan, kondisi yang secara hukum dinilai tidak lazim dan patut dipertanyakan.
Ketua DPW Alamp Aksi Aceh, Mahmud Padang mengungkapkan setidaknya terdapat enam perusahaan yang terindikasi menguasai akumulasi paket pekerjaan dalam jumlah besar.
CV Segi Tiga Perdana tercatat menguasai 16 paket pekerjaan, disusul CV Maula Karya dan CV Gilan Prima masing-masing 12 paket, CV Bunda Pratama 10 paket, serta CV Samadua Berkarya dan CV Wendi Pratama masing-masing 8 paket.
“Paket-paket tersebut tersebar di berbagai satuan kerja, mulai dari Dinas PUPR, Dinas Pendidikan, hingga Dinas Kesehatan. Ini bukan sekadar soal banyaknya paket, tetapi juga irisan waktu pelaksanaan dan lintas sektor pekerjaan yang secara manajerial hampir mustahil dikerjakan oleh satu badan usaha kecil secara profesional,” ujar Mahmud, Sabtu (10/1/2026).
Sebagai contoh, Mahmud menyebut CV Gilan Prima yang menandatangani kontrak pembangunan toilet sekolah secara maraton pada 31 Oktober 2025, kemudian hanya berselang sekitar sepuluh hari kembali menandatangani kontrak rehabilitasi Puskesmas Peulumat pada 10 November 2025.
“Ini bukan hanya tidak lazim, tetapi berpotensi melanggar hukum pengadaan,” tegasnya.
Dari perspektif hukum, Mahmud menilai kondisi tersebut mengarah pada pelanggaran Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.
Pasal 7 regulasi tersebut secara tegas menekankan prinsip persaingan sehat, transparansi, keterbukaan, dan akuntabilitas.
Penguasaan paket secara masif oleh segelintir penyedia dinilai berpotensi mencederai prinsip persaingan sehat serta membuka ruang terjadinya persekongkolan.
Mahmud menyoroti ketentuan Sisa Kemampuan Paket (SKP) sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021. Dalam regulasi tersebut, Pokja Pemilihan diwajibkan memastikan penyedia memiliki kemampuan nyata dari sisi manajemen, keuangan, personel, dan peralatan.
“SKP bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan instrumen hukum untuk mencegah penumpukan pekerjaan yang berujung pada praktik pinjam bendera atau subkontrak ilegal,” katanya.
“Jika satu CV kecil mengerjakan belasan paket sekaligus, apalagi lintas sektor dan beririsan waktu, maka secara hukum patut diduga terjadi manipulasi SKP, verifikasi dokumen yang tidak cermat, atau bahkan persekongkolan vertikal antara penyedia dan pihak pengadaan,” lanjut Mahmud.
Ia menambahkan, dugaan tersebut sejalan dengan larangan persekongkolan dalam pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Lebih jauh Mahmud mengingatkan Pasal 78 Perpres 16 Tahun 2018 jo. Perpres 12 Tahun 2021 membuka ruang pemberian sanksi administratif berat, mulai dari pemutusan kontrak, pencantuman dalam daftar hitam (blacklist), hingga tuntutan ganti kerugian, apabila terbukti penyedia memberikan data tidak benar atau melaksanakan pengadaan secara tidak wajar.
Bahkan, apabila ditemukan unsur kesengajaan dan kerugian negara, perbuatan tersebut dapat ditarik ke rezim tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.
Atas dasar itu, Alamp Aksi Aceh mendesak aparat penegak hukum agar tidak berhenti pada klarifikasi administratif semata.
“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Aceh segera menyurati dan menggandeng BPKP RI Perwakilan Aceh untuk melakukan audit forensik menyeluruh terhadap pengadaan barang dan jasa di Aceh Selatan Tahun 2025,” tegas Mahmud.
Audit forensik dinilai penting untuk menelusuri pola penguasaan paket, kesesuaian SKP, keabsahan dokumen kualifikasi, hingga kemungkinan adanya perusahaan yang hanya dipinjam namanya.
“Pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu titik rawan korupsi di daerah. Jika praktik seperti ini dibiarkan, bukan hanya kualitas pembangunan yang dipertaruhkan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan. Penegakan hukum yang tegas akan menjadi sinyal bahwa Aceh Selatan tidak boleh menjadi ladang monopoli proyek yang merugikan keuangan negara dan masyarakat,” pungkas Mahmud.



