INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Monopoli Pengadaan APBK Aceh Selatan, Belasan Paket Proyek Digarap CV yang Sama

Alfian
Last updated: Minggu, 11 Januari 2026 08:30 WIB
By Alfian
Share
Lama Bacaan 5 Menit
Kantor Bupati Aceh Selatan. (Foto: Ist)
SHARE
ACEH SELATAN, Infoaceh.net — Dugaan praktik monopoli dan rekayasa dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan pada Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan penelusuran data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), sejumlah perusahaan skala kecil dan menengah diduga menguasai belasan paket pekerjaan lintas sektor dalam waktu yang relatif bersamaan, kondisi yang secara hukum dinilai tidak lazim dan patut dipertanyakan.
Ketua DPW Alamp Aksi Aceh, Mahmud Padang mengungkapkan setidaknya terdapat enam perusahaan yang terindikasi menguasai akumulasi paket pekerjaan dalam jumlah besar.
CV Segi Tiga Perdana tercatat menguasai 16 paket pekerjaan, disusul CV Maula Karya dan CV Gilan Prima masing-masing 12 paket, CV Bunda Pratama 10 paket, serta CV Samadua Berkarya dan CV Wendi Pratama masing-masing 8 paket.
“Paket-paket tersebut tersebar di berbagai satuan kerja, mulai dari Dinas PUPR, Dinas Pendidikan, hingga Dinas Kesehatan. Ini bukan sekadar soal banyaknya paket, tetapi juga irisan waktu pelaksanaan dan lintas sektor pekerjaan yang secara manajerial hampir mustahil dikerjakan oleh satu badan usaha kecil secara profesional,” ujar Mahmud, Sabtu (10/1/2026).
Sebagai contoh, Mahmud menyebut CV Gilan Prima yang menandatangani kontrak pembangunan toilet sekolah secara maraton pada 31 Oktober 2025, kemudian hanya berselang sekitar sepuluh hari kembali menandatangani kontrak rehabilitasi Puskesmas Peulumat pada 10 November 2025.
“Ini bukan hanya tidak lazim, tetapi berpotensi melanggar hukum pengadaan,” tegasnya.
Dari perspektif hukum, Mahmud menilai kondisi tersebut mengarah pada pelanggaran Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.
Pasal 7 regulasi tersebut secara tegas menekankan prinsip persaingan sehat, transparansi, keterbukaan, dan akuntabilitas.
Penguasaan paket secara masif oleh segelintir penyedia dinilai berpotensi mencederai prinsip persaingan sehat serta membuka ruang terjadinya persekongkolan.
Mahmud menyoroti ketentuan Sisa Kemampuan Paket (SKP) sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021. Dalam regulasi tersebut, Pokja Pemilihan diwajibkan memastikan penyedia memiliki kemampuan nyata dari sisi manajemen, keuangan, personel, dan peralatan.
“SKP bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan instrumen hukum untuk mencegah penumpukan pekerjaan yang berujung pada praktik pinjam bendera atau subkontrak ilegal,” katanya.
“Jika satu CV kecil mengerjakan belasan paket sekaligus, apalagi lintas sektor dan beririsan waktu, maka secara hukum patut diduga terjadi manipulasi SKP, verifikasi dokumen yang tidak cermat, atau bahkan persekongkolan vertikal antara penyedia dan pihak pengadaan,” lanjut Mahmud.
Ia menambahkan, dugaan tersebut sejalan dengan larangan persekongkolan dalam pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Lebih jauh Mahmud mengingatkan Pasal 78 Perpres 16 Tahun 2018 jo. Perpres 12 Tahun 2021 membuka ruang pemberian sanksi administratif berat, mulai dari pemutusan kontrak, pencantuman dalam daftar hitam (blacklist), hingga tuntutan ganti kerugian, apabila terbukti penyedia memberikan data tidak benar atau melaksanakan pengadaan secara tidak wajar.
Bahkan, apabila ditemukan unsur kesengajaan dan kerugian negara, perbuatan tersebut dapat ditarik ke rezim tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.
Atas dasar itu, Alamp Aksi Aceh mendesak aparat penegak hukum agar tidak berhenti pada klarifikasi administratif semata.
“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Aceh segera menyurati dan menggandeng BPKP RI Perwakilan Aceh untuk melakukan audit forensik menyeluruh terhadap pengadaan barang dan jasa di Aceh Selatan Tahun 2025,” tegas Mahmud.
Audit forensik dinilai penting untuk menelusuri pola penguasaan paket, kesesuaian SKP, keabsahan dokumen kualifikasi, hingga kemungkinan adanya perusahaan yang hanya dipinjam namanya.
“Pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu titik rawan korupsi di daerah. Jika praktik seperti ini dibiarkan, bukan hanya kualitas pembangunan yang dipertaruhkan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan. Penegakan hukum yang tegas akan menjadi sinyal bahwa Aceh Selatan tidak boleh menjadi ladang monopoli proyek yang merugikan keuangan negara dan masyarakat,” pungkas Mahmud.
Previous Article Jelang Ramadan, Prabowo Janjikan Bantuan Sapi untuk Kebutuhan Meugang di Aceh
Next Article Lestarikan Bahasa Daerah, Guru SMA di Lhokseumawe Terbitkan Buku Bahasa dan Sastra Aceh  
Tidak ada komentar

Beri KomentarBatalkan balasan

Populer

Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Umum
Monopoli Pengadaan APBK Aceh Selatan, Belasan Paket Proyek Digarap CV yang Sama
Minggu, 11 Januari 2026
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Nasional
Jelang Ramadan, Prabowo Janjikan Bantuan Sapi untuk Kebutuhan Meugang di Aceh
Minggu, 11 Januari 2026
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Umum

Kapolres Pidie Jaya Serahkan Ekskavator Percepat Pembersihan Lumpur

Jumat, 9 Januari 2026
Umum

Huntara Mulai Dibangun di Aceh Timur, Target 10 Hari Siap

Jumat, 9 Januari 2026
Umum

Gas Muncul di Tanah Bekas Banjir Nagan Raya, BPMA: Aman Selama Tidak Ada Pembakaran  

Jumat, 9 Januari 2026
Kementerian Pekerjaan Umum memastikan pembangunan jembatan permanen untuk menggantikan Jembatan Krueng Tingkeum di Kecamatan Kutablang, Bireuen, akan dimulai bulan Januari 2026. (Foto: Ist)
Umum

Bulan Ini, Kementerian PU Bangun Jembatan Permanen Krueng Tingkeum di Kutablang Bireuen

Jumat, 9 Januari 2026
Rektor UIN Ar-Raniry Prof. Dr. Mujiburrahman dan Ketua Yayasan Tarara Global Humanity Muhammad Haykal menandatangani MoU pembangunan fasilitas air siap minum berbasis wakaf, Rabu (7/1). (Foto: Ist)
Umum

Yayasan Turki Bangun Fasilitas Air Siap Minum Wakaf di Kampus UIN Ar-Raniry

Jumat, 9 Januari 2026
Umum

KSAD Jenderal Maruli Resmikan Jembatan Bailey Umah Besi Jalan Takengon-Bireuen   

Kamis, 8 Januari 2026
Umum

Korban Banjir Aceh Diminta Laporkan Rumah Rusak, Batas Hingga 15 Januari 2026

Kamis, 8 Januari 2026
Umum

Gantikan Jalaluddin, Tarmizi Ditunjuk sebagai Plt Kasatpol PP-WH Aceh

Kamis, 8 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?