Banda Aceh, Infoaceh.net – Pemerintah Aceh menyatakan tidak dapat menindaklanjuti evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Langsa Tahun Anggaran 2026.
Penolakan tersebut dilakukan karena dokumen APBK yang disampaikan Pemerintah Kota Langsa dinilai tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA menegaskan bahwa Pemerintah Aceh tidak dapat melakukan evaluasi sebagaimana mestinya terhadap APBK Langsa 2026.
“Iya, benar. Pemerintah Aceh tidak dapat melakukan evaluasi APBK Kota Langsa Tahun Anggaran 2026,” ujar Muhammad MTA, Senin (12/1/2026).
Ia menjelaskan, dokumen Rancangan Qanun (Raqan) dan Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwal) Kota Langsa tentang APBK 2026 disampaikan melalui surat Wali Kota Langsa tertanggal 29 Desember 2025 dan diterima Pemerintah Aceh pada 2 Januari 2026.
Namun, setelah dipelajari oleh Tim Evaluasi Pemerintah Aceh, dokumen tersebut dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti.
Menurutnya, dalam dokumen APBK 2026 yang diajukan, Pemerintah Kota Langsa belum menempatkan belanja antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, hingga antar sub kegiatan dan kelompok belanja melalui Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK) yang secara fungsional menjalankan tugas dan kewenangan masing-masing.
“Kondisi tersebut tidak dapat dijadikan dasar pengalokasian anggaran bagi masing-masing SKPK,” jelasnya.
Muhammad MTA menambahkan, setelah dilakukan kajian mendalam, penyusunan APBK tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025, serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 yang telah diubah dengan Keputusan Mendagri Nomor 900.1-2850 Tahun 2025.
Selain itu, hasil koordinasi Pemerintah Aceh dengan Pemko Langsa juga menemukan fakta bahwa hampir seluruh anggaran, di luar anggaran rutin dan sejenisnya, ditumpuk pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Langsa.
“Hal ini jelas tidak sesuai dengan prinsip penganggaran berbasis fungsi dan kewenangan SKPK,” katanya.
Atas dasar tersebut, Gubernur Aceh selaku wakil pemerintah pusat di daerah tidak dapat menindaklanjuti evaluasi APBK Kota Langsa Tahun Anggaran 2026. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) juga telah menyurati Wali Kota Langsa pada 6 Januari 2026 terkait pengembalian dokumen evaluasi APBK tersebut.
Pemerintah Aceh berharap jajaran pejabat Pemerintah Kota Langsa dapat benar-benar menjadikan peraturan perundang-undangan, khususnya mekanisme penganggaran, sebagai rujukan utama dalam penyusunan APBK.
“Hal ini penting agar hak-hak masyarakat dapat terpenuhi dan realisasi anggaran APBK dapat berjalan lancar,” tutup Muhammad MTA.



















