Meulaboh, Infoaceh.net — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sepakat mengambil sikap tegas terhadap maraknya penyakit masyarakat, salah satunya permainan dan perlombaan domino yang dinilai menimbulkan banyak dampak negatif.
Kesepakatan tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Forkopimda yang digelar di Ruang Rapat Teuku Umar, Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat, Selasa (13/1/2026).
Rakor dihadiri Bupati Aceh Barat Tarmizi SP MM, Wakil Bupati Said Fadheil SH, Sekda Aceh Barat, perwakilan DPRK, unsur Kodim 0105/Aceh Barat, para asisten, kepala badan, camat serta unsur terkait lainnya.
Dalam rakor tersebut, sejumlah isu aktual dibahas, mulai dari maraknya perjudian online, prostitusi online, narkoba, hingga permainan domino yang belakangan berkembang luas di tengah masyarakat.
Bupati Aceh Barat Tarmizi menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi tersebut. Ia menilai penyakit masyarakat di Aceh Barat semakin mengkhawatirkan dan membutuhkan langkah nyata serta tegas dari seluruh pemangku kepentingan.
“Penyakit masyarakat seperti maksiat dan judi di Aceh Barat ini sudah semakin parah, terutama judi online. Selain itu ada juga kasus prostitusi, narkoba, dan sekarang berkembang permainan domino,” ujar Tarmizi.
Ia mengakui secara nasional permainan domino telah diakui sebagai salah satu cabang olahraga dan belum ada larangan resmi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) maupun pemerintah pusat.
“Memang benar seperti yang disampaikan Ketua MPU, tidak ada satu pun pemerintah dari pusat sampai daerah yang secara eksplisit melarang domino. Bahkan domino sudah masuk sebagai cabang olahraga yang diakui pemerintah pusat,” jelasnya.
Namun demikian, Tarmizi menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan untuk menjaga ketertiban dan nilai-nilai syariat Islam di Aceh Barat.
Karena itu, Forkopimda perlu duduk bersama untuk menyikapi persoalan tersebut secara bijak.
Menurutnya, praktik permainan domino di lapangan kerap menimbulkan mudarat yang besar. Banyak pemain, baik tua maupun muda, menjadi lalai dari kewajiban ibadah serta mengabaikan pekerjaan dan tanggung jawab sehari-hari.
“Dampaknya sangat luar biasa. Banyak yang lalai beribadah, lalai bekerja, dan akhirnya merugikan diri sendiri maupun masyarakat,” kata Tarmizi.
Atas dasar itu, Pemkab Aceh Barat bersama Forkopimda mengambil sikap melarang permainan domino, terutama yang disertai unsur perlombaan atau turnamen.
“Untuk itu, hemat kami Forkopimda harus mengambil sikap tegas. Permainan domino dilarang di Aceh Barat. Di semua gampong tidak boleh ada permainan domino, apalagi mengadakan turnamen, karena mudaratnya jauh lebih besar daripada manfaatnya,” tegas Tarmizi.
Kebijakan ini diharapkan dapat menekan praktik-praktik yang berpotensi mengarah pada perjudian serta menjaga ketertiban sosial dan pelaksanaan nilai-nilai syariat Islam di tengah masyarakat Aceh Barat.



















