Empat Kali Jadi Kurir, Warga Pidie Akhirnya Ditangkap di Bandara SIM Selundupkan Sabu 1,9 Kg

Banda Aceh, Infoaceh.net — Seorang pria berinisial NF alias SN, warga Kabupaten Pidie, terancam pidana mati setelah gagal menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 1,9 kilogram melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Aceh Besar.
Kini, NF harus mendekam di ruang tahanan Polresta Banda Aceh guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana mengatakan, pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Kamis, 25 Desember 2025, sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat itu, tersangka hendak terbang menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.
“Seperti prosedur biasa, petugas Avsec Bandara SIM melakukan pemeriksaan terhadap seluruh barang bawaan penumpang. Saat koper milik NF diperiksa, ditemukan narkotika jenis sabu,” ujar Andi Kirana didampingi Kasat Resnarkoba AKP Rajabul Asra dalam konferensi pers, Selasa (13/1).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui sabu tersebut milik seseorang yang dikenalnya dengan panggilan Muslim, yang berdomisili di Kabupaten Pidie.
Lebih lanjut Kombes Andi mengungkapkan, sabu tersebut sebelumnya diperoleh NF dari seseorang bernama Si Wan di pinggir jalan kawasan Panton Labu, Aceh Utara, pada 23 Desember 2025.
“Tersangka diperintahkan membawa sabu itu ke Jakarta dan dijanjikan upah sebesar Rp40 juta, namun belum sempat dibayarkan,” jelasnya.
Tak hanya itu, NF juga mengakui telah tiga kali menyelundupkan narkotika ke luar daerah sebelum akhirnya tertangkap pada upaya keempat ini.
Ia mengaku pernah membawa 1,5 kilogram sabu dari Batam, Kepulauan Riau ke Mataram, NTB, atas suruhan Muhammad Rizky, dengan upah Rp40 juta.
Selanjutnya 1 kilogram sabu dari Batam ke Surabaya, atas perintah Muslim dengan bayaran Rp20 juta.
2 kilogram sabu dari Pekanbaru ke Mataram, juga atas suruhan Muslim dengan imbalan Rp50 juta.
“Kali keempat ini yang gagal. Tiga nama yang disebutkan tersangka sudah masuk daftar pencarian orang (DPO), dan ciri-cirinya telah kami kantongi. Tim gabungan masih terus melakukan pengembangan kasus,” tegas Andi.
Atas perbuatannya, NF dijerat Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 115 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar, ditambah sepertiga,” pungkasnya.