Banda Aceh, Infoaceh.net — Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin kembali melakukan rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Sebanyak 19 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di berbagai daerah resmi dimutasi dan diangkat pada jabatan baru.
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-24/C/01/2026 tertanggal 12 Januari 2026.
Surat keputusan itu ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto, dan telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
Dalam keputusan tersebut, Kardono SH MH ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat Daya (Abdya).
Ia menggantikan Bambang Heri Purwanto SH MH yang telah meninggal dunia pada 25 Desember 2025 lalu di Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh.
Sebelum dipercaya memimpin Kejari Aceh Barat Daya, Kardono menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) pada Kejaksaan Tinggi Aceh.
Kardono juga sempat ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kajari Aceh Barat Daya, sebelum akhirnya dikukuhkan secara definitif melalui keputusan Jaksa Agung.
Penunjukan Kardono diharapkan dapat memperkuat kinerja penegakan hukum di Kabupaten Aceh Barat Daya, khususnya dalam peningkatan profesionalisme, transparansi, serta pelayanan hukum kepada masyarakat.



