Oleh: Sri Radjasa (Pemerhati Intelijen)
Indonesia memasuki tahun 2026 dengan satu ironi besar: negara ini tampak berjalan, tetapi tidak sepenuhnya bergerak maju. Di ruang publik, narasi keberhasilan terus diproduksi, namun di lapangan sosial, rasa keadilan justru kian menipis.
Indonesia hari ini hidup dalam atmosfer kebijakan “seolah-olah”: seolah-olah kuat, seolah-olah dihormati dunia, seolah-olah menuju masa keemasan.
Kunjungan kenegaraan, forum internasional, hingga klaim posisi strategis dalam tatanan global multipolar, kerap dikemas sebagai bukti Indonesia disegani.
Padahal, dalam literatur hubungan internasional, recognition tidak diukur dari seremoni diplomatik, melainkan dari kapasitas negara menjaga legitimasi internal, konsistensi hukum dan kohesi sosial.
Tanpa itu, negara hanya menjadi aktor simbolik, dimana hadir di panggung global, rapuh di pangkal domestik.
Pertanyaan mendasarnya sederhana: apakah Indonesia benar-benar sedang baik-baik saja atau sekadar terlihat demikian?
Peringatan Dini yang Diabaikan
Dalam kajian Prof. Kamaruzzaman Bustamam Ahmad melalui National Integrity Warning Calendar 2026-2030, negara diperingatkan agar tidak terjebak pada ilusi stabilitas.
Kalender ini menyoroti lima domain krusial: legitimasi hukum, ketahanan ekonomi, kohesi sosial, respons krisis dan bencana, serta perang narasi, termasuk disrupsi kecerdasan buatan.
Kerangka ini sejalan dengan teori state fragility yang dikemukakan Rotberg dan Fukuyama, yaitu negara tidak runtuh karena satu krisis besar, melainkan karena kegagalan berulang dalam merespons krisis-krisis kecil yang diremehkan.
Indonesia saat ini berada pada fase berbahaya tersebut, dimana kesalahan struktural dibaca sebagai insiden biasa dan ketidakadilan sistemik dipersempit menjadi problem teknis.
Alih-alih membongkar sumber ancaman, negara lebih sering memukul gejala. Alih-alih melakukan koreksi kebijakan, elit justru menebalkan narasi pembenaran.
Negara Hadir, Keadilan Absen
Narasi kebohongan bernegara, yang dikemas dalam bahasa stabilitas dan pembangunan diproduksi secara massif. Secara administratif, negara tetap hadir. Secara moral, ia semakin menjauh dari warga.
Publik tidak lagi memandang kesalahan penguasa sebagai kekeliruan individual, melainkan sebagai watak kekuasaan.
Kasus-kasus hukum yang menyentuh rasa keadilan publik, mulai dari kontroversi ijazah, megaproyek infrastruktur, industri ekstraktif, tambang dan sawit ilegal, hingga praktik standar ganda penegakan hukum—ditangani secara seremonial.
Hukum tampil, tetapi tidak bekerja; penegakan berlangsung, tetapi tanpa rasa keadilan. Dalam istilah kritis, ini adalah fake law enforcement, yakni hukum sebagai pertunjukan, bukan sebagai instrumen keadilan.
Di titik ini, negara tidak lagi berfungsi sebagai problem solver, melainkan berubah menjadi problem taker, dimana menumpuk persoalan tanpa menyelesaikan akar masalahnya.
Legitimasi yang Tergerus
Relasi pusat dan daerah kian menunjukkan retakan. Kesalahan prosedur dan komunikasi di tingkat lokal berpotensi menjelma menjadi krisis legitimasi nasional.
Dalam teori legitimasi Weberian, kekuasaan hanya bertahan selama ia dipercaya. Ketika kepercayaan publik terkikis, yang terjadi bukan pemberontakan seketika, melainkan penarikan ekspektasi secara diam-diam.
Presiden Prabowo menghadapi tantangan besar di titik ini. Bukan karena negara telah runtuh, tetapi karena daya ikat kedaulatan mulai melemah.
Pemulihan legitimasi membutuhkan energi politik yang luar biasa, dan yang terpenting, keberanian untuk memutus toleransi terhadap warisan kekuasaan lama yang korup, inkonstitusional dan anti-rakyat.
Akumulasi penderitaan publik bukan narasi politis, melainkan realitas sosial. Ia tidak lahir dari rekayasa, tetapi dari pengalaman sehari-hari warga yang merasa hukum tidak berpihak, negara tidak mendengar dan kekuasaan semakin jauh.
Menuju Negara yang Berlegitimasi
Indonesia Emas tidak akan tegak di atas propaganda, melainkan di atas legitimasi rakyat. Persatuan tidak lahir dari slogan, tetapi dari keadilan yang dirasakan.
Negara menjadi kuat bukan karena oligarki dilindungi, melainkan karena hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
Sejarah menunjukkan, hanya pemimpin dengan naluri negarawan yang mampu membaca tanda-tanda zaman, yaitu dengan cermat terhadap ekspektasi publik, tegas terhadap kroni dan oligarki, serta konsisten menempatkan kepentingan rakyat di atas kompromi kekuasaan.
Indonesia tidak kekurangan sumber daya, tetapi kerap kekurangan keberanian moral.
Jika kebijakan “seolah-olah” terus dipertahankan, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar citra pemerintahan, melainkan fondasi kedaulatan negara itu sendiri.



