Banda Aceh, Infoaceh.net — Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar, akan memperketat pengawasan terhadap barang bawaan dan kiriman penumpang ke luar daerah.
Langkah ini dilakukan menyusul terungkapnya upaya penyelundupan narkotika melalui bandara tersebut.
Airport Security, Rescue & Fire Fighting Coordinator Bandara SIM, Nuzulul Akbar, menjelaskan hal itu saat konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Polresta Banda Aceh, Selasa (13/1/2026).
Nuzulul mengatakan, kasus tersebut terungkap ketika petugas Avsec melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang bagasi penumpang.
Saat itu, pemilik bagasi tidak berada di lokasi pemeriksaan karena telah melewati jalur check-in dan menuju ruang tunggu keberangkatan.
“Ketika dilakukan pemeriksaan bagasi, posisi pemilik barang tidak berada di tempat. Namun dari hasil pemeriksaan X-ray dan pengecekan lanjutan, petugas menemukan barang yang mencurigakan di dalam koper,” ujarnya.
Ia menyebutkan, petugas Avsec menemukan enam bungkus plastik bening yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, petugas mencocokkan label bagasi dengan data pemilik untuk memastikan kepemilikan koper tersebut.
“Setelah dicocokkan dengan label bagasi, kami bersama-sama menuju ruang tunggu keberangkatan dan meminta keterangan pemiliknya. Tersangka berinisial NF mengakui bahwa bagasi tersebut adalah miliknya,” kata Nuzulul Akbar.
Atas kejadian itu, pihak Avsec menegaskan akan meningkatkan kewaspadaan dan memperketat pengawasan, khususnya terhadap potensi penyelundupan barang terlarang ke luar Aceh.
“Kami akan memperketat sistem keamanan bandara. Apalagi dalam kondisi musibah yang melanda Aceh, ada pihak-pihak tertentu yang mencoba memanfaatkan situasi untuk membawa barang terlarang ke luar daerah,” tegasnya.
Diketahui, pria berinisial NF alias SN, warga Kabupaten Pidie, gagal menyelundupkan 1,9 kilogram sabu melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda dengan tujuan Jakarta.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, mengatakan pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Kamis, 25 Desember 2025, sekitar pukul 13.00 WIB.
“Tersangka hendak terbang dari Bandara SIM dan dijadwalkan mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten,” kata Kapolresta.
Menurutnya, pengungkapan bermula saat petugas Avsec melakukan pemeriksaan rutin terhadap seluruh barang bawaan penumpang.
Ketika memeriksa koper milik NF, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam bagasi.
“Tersangka mengakui perbuatannya. Ia mengaku menerima barang tersebut dari seseorang yang berada di Kabupaten Pidie,” ungkap Andi Kirana.
Atas perbuatannya, tersangka NF dijerat Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 115 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal satu miliar rupiah dan maksimal sepuluh miliar rupiah ditambah sepertiga,” pungkas Kapolresta.



