INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Ekonomi

Pengawasan Pajak Kripto Dimulai: Pemerintah Terbitkan PMK 108/2025 untuk Transparansi Aset Digital

Last updated: Rabu, 14 Januari 2026 09:40 WIB
By Hasrul
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Bitcoin, Etherium, dan aset kripto lainnya.
Ilustrasi transaksi aset kripto. Penerapan PMK 108/2025 menandai berakhirnya era anonimitas kripto di Indonesia, seiring negara mulai masuk ke ruang dompet digital warga melalui kewajiban pelaporan transaksi ke otoritas pajak.
SHARE

Jakarta, Infoaceh.net – Pemerintah resmi memperluas pengawasan pajak ke sektor aset kripto. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025, negara mewajibkan sejumlah penyedia layanan kripto untuk membuka dan melaporkan data transaksi pengguna kepada otoritas perpajakan.

Kebijakan ini menyasar Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) yang memiliki keterkaitan hukum maupun aktivitas usaha di Indonesia, baik berbentuk badan usaha maupun perorangan. Dengan aturan tersebut, aktivitas perdagangan kripto yang selama ini dinilai minim transparansi kini ditempatkan dalam sistem pengawasan fiskal yang lebih ketat.

Petugas menghitung uang dolar Amerika Serikat di salah satu gerai penukaran valuta asing, seiring melemahnya nilai tukar rupiah yang tertekan penguatan dolar dan meningkatnya ketidakpastian global.
Rupiah Terperosok ke Rp16.860, Level Terlemah Sejak April 2025

Entitas yang diwajibkan melapor mencakup bursa atau exchanger kripto, perantara atau broker yang menjalankan transaksi atas nama pengguna, hingga penyedia platform yang memfasilitasi pertukaran maupun pengiriman aset digital. Seluruh aktivitas tersebut akan menjadi bagian dari basis data perpajakan nasional.

- ADVERTISEMENT -

Dalam ketentuan PMK 108/2025, pelaporan mencakup hampir seluruh jenis aset kripto yang digunakan sebagai sarana investasi maupun pembayaran. Pengecualian hanya diberikan pada instrumen tertentu, seperti mata uang digital bank sentral (CBDC), produk uang elektronik khusus, serta aset digital yang tidak memiliki fungsi ekonomi langsung.

Data yang harus disampaikan tidak hanya menyangkut nilai transaksi, tetapi juga identitas pengguna secara rinci. Informasi tersebut meliputi nama lengkap, alamat, negara domisili, nomor identitas, tanggal lahir, hingga data pihak pengendali apabila akun dikendalikan oleh entitas tertentu. Jenis transaksi yang dilaporkan mencakup konversi kripto ke mata uang fiat, pertukaran antar-aset kripto, pembayaran ritel berbasis kripto, serta transfer aset digital antar pengguna.

- ADVERTISEMENT -
Pemerintah memastikan tujuh stimulus ekonomi strategis berlanjut pada 2026 sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat, menopang UMKM, serta memperluas lapangan kerja di tengah tekanan ekonomi global.
Tak Mau Ekonomi Goyang, Pemerintah Kunci 7 Stimulus Besar hingga 2026

Pemerintah memberikan masa transisi sebelum kewajiban pelaporan diberlakukan secara penuh. Mulai 1 Januari 2026, PJAK diwajibkan melakukan identifikasi terhadap pengguna baru, sementara pengguna lama harus diverifikasi paling lambat hingga 31 Desember 2026. Seluruh data transaksi sepanjang 2026 akan menjadi dasar laporan perdana yang wajib disampaikan pada 2027.

Sebelum masuk tahap pelaporan, setiap PJAK juga diwajibkan menjalankan prosedur uji kelayakan atau due diligence untuk memastikan status dan kepatuhan pajak pengguna. Langkah ini dipandang krusial guna menjamin akurasi data sekaligus memenuhi standar transparansi internasional yang diadopsi dalam kebijakan tersebut.

Penerapan PMK 108/2025 menandai perubahan signifikan dalam tata kelola aset digital di Indonesia. Kripto kini tidak lagi berada di wilayah abu-abu regulasi, melainkan diposisikan sebagai instrumen keuangan yang diawasi negara dan berpotensi menjadi sumber penerimaan baru di tengah pertumbuhan ekonomi digital.

Kondisi kawasan Danau Laut Tawar, Takengon, Aceh Tengah yang rusak akibat banjir bandang dan longsor pada akhir November 2025. (Foto: Ist)
198 Destinasi Wisata Aceh Rusak Berat Akibat Banjir-Longsor
TAGGED:aturan pajak aset digitalbursa kripto wajib laporCARF OECD G20pajak kripto Indonesiapelaporan transaksi kriptopengawasan pajak kriptoPMK 108 Tahun 2025regulasi kripto terbaru
Previous Article Petugas menghitung uang dolar Amerika Serikat di salah satu gerai penukaran valuta asing, seiring melemahnya nilai tukar rupiah yang tertekan penguatan dolar dan meningkatnya ketidakpastian global. Rupiah Terperosok ke Rp16.860, Level Terlemah Sejak April 2025
Tidak ada komentar

Beri KomentarBatalkan balasan

Populer

Pendidikan
Prof Mirza Tabrani Dinilai Figur Tepat Pimpin Universitas Syiah Kuala
Rabu, 14 Januari 2026
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana didampingi Kasat Resnarkoba AKP Rajabul Asra memberikan keterangan pengungkapan kasus sabu dalam konferensi pers, Selasa (13/1). (Foto: Ist)
Hukum
Empat Kali Jadi Kurir, Warga Pidie Akhirnya Ditangkap di Bandara SIM Selundupkan Sabu 1,9 Kg  
Rabu, 14 Januari 2026
Sekda Aceh, M. Nasir Syamaun, menerima audiensi Aliansi Mahasiswa se-Aceh di Posko Penanganan Bencana Pemerintah Aceh, Selasa (13/1/2026). (Foto: Ist)
Aceh
Soal Status Bencana Nasional, Sekda Aceh Jelaskan Prosedurnya ke Mahasiswa
Rabu, 14 Januari 2026
Tanah amblas di Desa Pondok Balik Kecamatan Ketol, Aceh Tengah hampir menyentuh badan jalan, tersisa kurang lebih 5 meter dari badan jalan. (Foto: Ist)
Umum
Tanah Amblas Hampir Sentuh Badan Jalan, Pemkab Aceh Tengah Buka Akses Alternatif 
Rabu, 14 Januari 2026
UIN Ar-Raniry Banda Aceh menandatangani MoU dengan Prince of Songkla University (PSU), Thailand, sebagai upaya memperkuat jejaring akademik internasional, Selasa (13/1).
Pendidikan
UIN Ar-Raniry Jalin Kerja Sama dengan Universitas Songkla Thailand
Rabu, 14 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

General Manager Solusi Bangun Andalas, R. Adi Santosa beserta karyawan membersihkan Dayah Kruet, Kecamatan Meurah Dua, Pidie Jaya dalam aksi bakti sosial yang diinisiasi Serikat Pekera Semen Andalas (SPSA). (Foto: Ist)
Ekonomi

Bantu Pemulihan, Solusi Bangun Andalas Kerahkan Alat Berat Bersihkan Area Terdampak Banjir

Rabu, 14 Januari 2026
Ekonomi

Dunia Usaha Diajak Dukung Pemulihan Ekonomi Aceh Pascabencana

Senin, 12 Januari 2026
Kantor Wali Kota Langsa. (Foto: Ist)
Ekonomi

Pemerintah Aceh Tolak Evaluasi APBK Langsa 2026, Anggaran Dinilai Tak Sesuai Aturan

Senin, 12 Januari 2026
Ekonomi

PLN Aceh Peringati Bulan K3 Nasional 2026, Prioritaskan Keselamatan Kerja

Senin, 12 Januari 2026
Ekonomi

Tak Bisa Andalkan APBA, Pemerintah Aceh Minta Dukungan Semua Pihak Pulihkan Ekonomi Pascabencana

Senin, 12 Januari 2026
Ekonomi

TKDN Hulu Migas Aceh Tembus 68,71 Persen, BPMA Lampaui Target Nasional 2025

Senin, 12 Januari 2026
Ekonomi

22 Ribu Hektare Tambak dan Sawah di Aceh Utara Rusak Parah Akibat Banjir Bandang

Minggu, 11 Januari 2026
Ekonomi

Telkomsel Raup Untung di Tengah Bencana Aceh  

Sabtu, 10 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?