Jakarta, Infoaceh.net – Pemerintah resmi memperluas pengawasan pajak ke sektor aset kripto. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025, negara mewajibkan sejumlah penyedia layanan kripto untuk membuka dan melaporkan data transaksi pengguna kepada otoritas perpajakan.
Kebijakan ini menyasar Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) yang memiliki keterkaitan hukum maupun aktivitas usaha di Indonesia, baik berbentuk badan usaha maupun perorangan. Dengan aturan tersebut, aktivitas perdagangan kripto yang selama ini dinilai minim transparansi kini ditempatkan dalam sistem pengawasan fiskal yang lebih ketat.
Entitas yang diwajibkan melapor mencakup bursa atau exchanger kripto, perantara atau broker yang menjalankan transaksi atas nama pengguna, hingga penyedia platform yang memfasilitasi pertukaran maupun pengiriman aset digital. Seluruh aktivitas tersebut akan menjadi bagian dari basis data perpajakan nasional.
Dalam ketentuan PMK 108/2025, pelaporan mencakup hampir seluruh jenis aset kripto yang digunakan sebagai sarana investasi maupun pembayaran. Pengecualian hanya diberikan pada instrumen tertentu, seperti mata uang digital bank sentral (CBDC), produk uang elektronik khusus, serta aset digital yang tidak memiliki fungsi ekonomi langsung.
Data yang harus disampaikan tidak hanya menyangkut nilai transaksi, tetapi juga identitas pengguna secara rinci. Informasi tersebut meliputi nama lengkap, alamat, negara domisili, nomor identitas, tanggal lahir, hingga data pihak pengendali apabila akun dikendalikan oleh entitas tertentu. Jenis transaksi yang dilaporkan mencakup konversi kripto ke mata uang fiat, pertukaran antar-aset kripto, pembayaran ritel berbasis kripto, serta transfer aset digital antar pengguna.
Pemerintah memberikan masa transisi sebelum kewajiban pelaporan diberlakukan secara penuh. Mulai 1 Januari 2026, PJAK diwajibkan melakukan identifikasi terhadap pengguna baru, sementara pengguna lama harus diverifikasi paling lambat hingga 31 Desember 2026. Seluruh data transaksi sepanjang 2026 akan menjadi dasar laporan perdana yang wajib disampaikan pada 2027.
Sebelum masuk tahap pelaporan, setiap PJAK juga diwajibkan menjalankan prosedur uji kelayakan atau due diligence untuk memastikan status dan kepatuhan pajak pengguna. Langkah ini dipandang krusial guna menjamin akurasi data sekaligus memenuhi standar transparansi internasional yang diadopsi dalam kebijakan tersebut.
Penerapan PMK 108/2025 menandai perubahan signifikan dalam tata kelola aset digital di Indonesia. Kripto kini tidak lagi berada di wilayah abu-abu regulasi, melainkan diposisikan sebagai instrumen keuangan yang diawasi negara dan berpotensi menjadi sumber penerimaan baru di tengah pertumbuhan ekonomi digital.



