Banda Aceh, Infoaceh.net — Di saat korban bencana banjir bandang dan longsor Aceh membutuhkan banyak bantuan, puluhan miliar rupiah Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemerintah Aceh untuk bencana justru tidak terserap.
Pemerintah Aceh menegaskan bahwa dana BTT Tahun Anggaran 2025 yang tidak terserap dalam penanganan bencana banjir dan longsor telah dikembalikan ke kas daerah dan akan dimanfaatkan kembali sesuai ketentuan pada tahun anggaran berikutnya.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menjelaskan bahwa dari total alokasi BTT sebesar Rp80.973.612.274, termasuk bantuan Presiden sebesar Rp20 miliar, dana yang telah dicairkan hingga akhir 2025 mencapai Rp71.490.612.745.
Sementara itu, sebesar Rp21.272.642.507 tidak terserap dan telah dikembalikan ke kas daerah.
“Pengembalian dana ini bukan karena kelalaian, tetapi akibat keterbatasan waktu anggaran serta kebutuhan lapangan yang tidak seluruhnya dapat dipenuhi secara efektif dan efisien dalam masa tanggap darurat,” ujar Muhammad MTA, Jum’at (15/1/2026).
Disalurkan ke Sejumlah SKPA
Dana BTT yang dicairkan sepanjang 2025 disalurkan kepada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) yang terlibat langsung dalam penanganan darurat bencana, antara lain Dinas Kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), Dinas PUPR, Dinas Pengairan, Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Dinas Peternakan, Satpol PP-WH, serta Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian.
Menurutnya, proses belanja oleh SKPA masih berjalan hingga akhir tahun, terutama untuk kebutuhan mendesak di sektor kesehatan dan pekerjaan umum.
Namun, tidak seluruh anggaran dapat direalisasikan karena dinamika kebutuhan di lapangan serta batas waktu pelaksanaan anggaran.
Penggunaan BTT selama masa tanggap darurat didominasi untuk bantuan logistik bagi masyarakat terdampak bencana, pelayanan kesehatan darurat, serta penanganan infrastruktur dasar.
Hingga akhir Desember 2025, sekitar 695.000 ton logistik bersumber dari BTT telah disalurkan oleh Dinas Sosial ke kabupaten dan kota yang terdampak paling parah.
Selain logistik, dana BTT juga digunakan untuk pembukaan dan perbaikan akses jalan, penanganan sungai dan jembatan, pembersihan material bencana, serta pembiayaan operasional relawan yang tergabung dalam Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh.
“Keberadaan relawan sangat penting dalam masa darurat, mulai dari evakuasi, distribusi bantuan, hingga operasional posko. Seluruh pembiayaannya dilakukan sesuai aturan melalui BTT,” jelas Muhammad MTA.
Akan Dimanfaatkan Kembali pada 2026
Pemerintah Aceh memastikan dana BTT yang dikembalikan ke kas daerah tidak hangus dan akan dibukukan kembali pada Tahun Anggaran 2026 untuk melanjutkan penanganan dan pemulihan pascabencana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seluruh penggunaan, pengembalian, dan perencanaan ulang anggaran tersebut, lanjut Muhammad MTA, akan dilaporkan secara khusus kepada pihak terkait dan siap diawasi sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami berkomitmen menjalankan pengelolaan anggaran secara transparan dan akuntabel. Pengawasan publik kami pandang sebagai bagian dari upaya bersama agar penanganan bencana berjalan lebih baik dan Aceh dapat bangkit,” pungkasnya.



