Ekonomi

Haji Uma Minta Bank Aceh Tak Langsung Potong Gaji ASN Terdampak Bencana untuk Bayar Kredit

Banda Aceh, Infoaceh.net — Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, meminta Bank Aceh Syariah (BAS) tidak serta-merta memotong gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan yang terdampak bencana banjir bandang dan longsor di Aceh untuk pembayaran cicilan kredit.
Permintaan tersebut disampaikan Haji Uma menyusul banyaknya pengaduan dari ASN di berbagai daerah yang mengaku mengalami kesulitan ekonomi pascabencana, namun tetap dibebani potongan kredit oleh pihak bank.
Haji Uma menegaskan, bencana yang melanda Aceh telah berdampak luas terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat, termasuk ASN.
Tidak sedikit dari mereka kehilangan rumah, kendaraan, serta sumber penghasilan tambahan akibat banjir bandang dan longsor.
“Banyak ASN menjadi korban langsung bencana. Rumah rusak, harta benda hanyut, usaha sampingan lumpuh, bahkan ada yang harus mengungsi. Dalam kondisi seperti ini, memotong gaji mereka untuk cicilan kredit jelas memberatkan,” kata Haji Uma, Jum’at (16/1/2026).
Ia menjelaskan, mayoritas ASN di Aceh merupakan nasabah pembiayaan Bank Aceh Syariah, baik untuk pembiayaan perumahan, kendaraan, maupun pembiayaan multiguna.
Namun setelah bencana, sebagian besar ASN mengaku tidak memperoleh relaksasi atau keringanan kredit.
Padahal, menurut Haji Uma, regulasi melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) telah memberikan ruang bagi perbankan untuk melakukan restrukturisasi atau relaksasi pembiayaan bagi debitur terdampak bencana.
“Kami telah berkoordinasi dengan OJK Aceh terkait POJK Nomor 19 Tahun 2022. Regulasi tersebut memberikan ruang kebijakan bagi bank dalam menangani debitur terdampak bencana, termasuk ASN,” ujarnya.
Haji Uma mengungkapkan, dari penjelasan OJK Aceh, Bank Aceh Syariah memang menghadapi keterbatasan dari sisi kapasitas dan risiko.
Hal ini disebabkan porsi pembiayaan ASN di Bank Aceh Syariah mencapai lebih dari 70 persen dari total pembiayaan, sehingga relaksasi kredit berpotensi berdampak terhadap permodalan bank.
Selain itu, dalam POJK Bencana juga disebutkan bahwa bagi debitur dengan sumber pembayaran dari gaji tetap, bank memiliki kewenangan untuk tidak memberikan relaksasi.
Meski memahami ketentuan tersebut, Haji Uma menilai pendekatan kebijakan tidak boleh semata-mata bertumpu pada aturan administratif, melainkan juga harus mempertimbangkan kondisi nyata para korban bencana di lapangan.
“Secara aturan mungkin dibolehkan tidak memberi relaksasi, tapi secara kemanusiaan kondisi ASN korban bencana harus menjadi pertimbangan utama,” tegasnya.
Ia juga menyinggung informasi dari OJK Aceh bahwa saat ini Bank Aceh Syariah menawarkan skema top up pembiayaan multiguna dengan margin lebih rendah sebagai bentuk dukungan pemulihan.
Namun menurutnya, skema tersebut belum tentu menjadi solusi bagi ASN yang justru sedang kehilangan kemampuan finansial.
“Menambah pembiayaan bukan jawaban bagi ASN yang sedang berusaha bangkit dari bencana. Yang dibutuhkan adalah keringanan, bukan tambahan beban,” kata Haji Uma.
Karena itu, ia mendorong Pemerintah Aceh serta pemerintah kabupaten/kota sebagai pemegang saham Bank Aceh Syariah untuk segera duduk bersama manajemen bank guna merumuskan kebijakan yang lebih berpihak kepada korban bencana.
Termasuk opsi penguatan permodalan bank, agar kebijakan relaksasi kredit bagi ASN terdampak bencana dapat diterapkan tanpa mengganggu stabilitas dan kesehatan Bank Aceh Syariah.
“Bank Aceh Syariah adalah bank milik daerah yang mengusung prinsip syariah. Sudah seharusnya mengedepankan nilai keadilan, empati, dan keberpihakan kepada masyarakat Aceh yang sedang tertimpa musibah,” pungkas Haji Uma.

Beri Komentar

Artikel Terkait