Nasional

Pemerintah Kembalikan TKD Tiga Provinsi Terdampak Bencana Rp10,6 Triliun, Aceh Terima Paling Sedikit

Jakarta, Infoaceh.net — Pemerintah pusat memastikan pengembalian Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang sebelumnya masuk kebijakan efisiensi anggaran untuk tiga provinsi terdampak bencana banjir bandang dan tanah longsor, yakni Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Total TKD yang dikembalikan mencapai Rp10,6 triliun.
Kepastian tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavianusai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Hambalang, Bogor, Sabtu (17/1/2026). Rapat itu juga dihadiri Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa.
“Presiden memutuskan bahwa transfer keuangan daerah untuk tiga provinsi ini disamakan dengan tahun 2025. Dengan kata lain, ditambah sehingga totalnya menjadi Rp10,6 triliun,” ujar Tito kepada wartawan di Jakarta Selatan.
Dari total anggaran tersebut, Provinsi Aceh menerima pengembalian TKD sebesar Rp1,6 triliun untuk 23 kabupaten/kota. 
Sementara Sumatera Utara memperoleh Rp6,3 triliun untuk 33 kabupaten/kota dan Sumatera Barat sebesar Rp2,7 triliun untuk 19 kabupaten/kota.
Tito menegaskan, pengembalian TKD diberikan secara utuh kepada seluruh kabupaten/kota di tiga provinsi tersebut tanpa pengecualian.
Menurutnya, meskipun tidak semua daerah terdampak langsung, namun dampak sosial dan ekonomi dirasakan secara menyeluruh.
“Di Aceh misalnya, meski yang terdampak langsung ada 18 kabupaten/kota dari 23, daerah lainnya tetap mengalami tekanan, termasuk arus pengungsi dan dampak inflasi,” jelasnya.
Pemerintah pusat, lanjut Tito, telah mengerahkan berbagai sumber daya untuk penanganan pascabencana, mulai dari Kementerian PUPR, Kementerian Pendidikan, Kementerian Kesehatan, TNI, Polri, BNPB, hingga Basarnas.
Namun demikian, pemerintah daerah juga diminta aktif bergotong royong dalam proses pemulihan.
“Daerah juga harus bergerak. Karena itu anggarannya diperkuat agar pemda mampu berperan optimal,” kata Tito.
Dana TKD tersebut dapat digunakan sesuai kebutuhan daerah masing-masing, seperti perbaikan infrastruktur jalan, penanganan pengungsi, normalisasi sungai, serta pembersihan lingkungan terdampak banjir dan longsor.
Tito mengingatkan agar dana bencana tidak disalahgunakan. Ia menegaskan penyelewengan dana TKD merupakan pelanggaran hukum dan pengkhianatan terhadap penderitaan masyarakat.
“Kalau anggaran bencana sampai diselewengkan, itu pidana, tanggung jawab kepada Tuhan, dan sama saja menari di atas penderitaan rakyat. Itu tidak boleh,” tegasnya.
Ia memastikan proses penyaluran dana akan dikawal bersama Menteri Keuangan agar segera ditransfer ke pemerintah daerah.
“Saya harap dengan tambahan anggaran ini, kerja pemerintah daerah lebih optimal dan tidak ada penyalahgunaan sedikit pun,” pungkas Tito.

Beri Komentar

Artikel Terkait