Banda Aceh, Infoaceh.net – Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Provinsi Aceh menyatakan keberatan atas kebijakan pelarangan truk tronton barang melintasi Jembatan Bailey Krueng Tingkeum, Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen, yang mulai diberlakukan pada Ahad, 18 Januari 2026.
Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menghambat distribusi logistik utama dari Medan ke Banda Aceh serta sejumlah daerah lain di Aceh, yang selama ini sangat bergantung pada jalur tersebut.
Larangan truk bermuatan besar itu dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Aceh menyusul insiden kerusakan lantai jembatan darurat akibat dilintasi kendaraan dengan muatan di atas 30 ton.
Atas dasar keselamatan, jembatan bailey tersebut sempat ditutup total pada Jum’at (16/1/2026) pagi dan kembali dibuka siang harinya dengan pembatasan jenis kendaraan.
Ketua DPD Aptrindo Aceh, Muhammad Furqan Firmandez, mengatakan pihaknya tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.
Informasi terkait larangan truk tronton baru diterima setelah kebijakan resmi diberlakukan.
“Kami tidak pernah diajak duduk bersama untuk membahas kebijakan ini. Padahal, Jembatan Bailey Kuta Blang merupakan jalur vital distribusi barang ke Aceh,” kata Furqan di Banda Aceh, Jum’at (16/1/2026).
Saat ini, kendaraan yang diperbolehkan melintas hanya pick-up, truk roda empat, truk engkel roda enam, bus AKAP tiga sumbu, serta kendaraan pengangkut BBM dan gas milik Pertamina.
Sementara truk barang tronton dan kendaraan bertonase besar dilarang melintas dan terancam sanksi tegas jika melanggar.
Furqan menegaskan, pembatasan tersebut berpotensi menimbulkan dampak luas terhadap perekonomian daerah.
Menurutnya, pembatasan armada angkutan logistik akan memicu kenaikan biaya distribusi yang berujung pada naiknya harga kebutuhan pokok di pasaran.
“Kalau biaya angkut naik, otomatis harga barang ikut naik. Ini akan dirasakan langsung oleh masyarakat, mulai dari telur, minyak goreng, hingga kebutuhan harian lainnya,” ujarnya.
Ia juga menilai jalur alternatif lintas barat–selatan bukan solusi ideal. Selain jaraknya lebih jauh, waktu tempuh pengiriman menjadi lebih lama dan biaya operasional meningkat drastis.
Kondisi tersebut semakin berat karena keterbatasan jumlah truk kecil di Aceh.
“Truk kecil jumlahnya sangat terbatas. Armada yang tersedia justru mayoritas truk tronton dan tiga sumbu. Kalau dipaksakan, distribusi bisa terganggu,” jelasnya.
Aptrindo Aceh meminta pemerintah daerah segera mengevaluasi kebijakan tersebut dan membuka ruang dialog dengan para pelaku usaha angkutan.
“Keselamatan memang penting, tetapi pemerintah juga harus mempertimbangkan dampak ekonomi. Kami berharap ada solusi teknis yang adil agar distribusi logistik tetap berjalan dan masyarakat tidak dirugikan,” tutup Furqan.

















