Banda Aceh, Infoaceh.net – Lolosnya nama tersangka dan terdakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen dalam seleksi administrasi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemerintah Aceh menuai kritik keras dari kalangan pengamat kebijakan publik.
Salah satu nama yang dinyatakan lulus seleksi administrasi adalah Anita SKM MKes, mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar, yang saat ini tengah menghadapi proses hukum terkait dugaan pemalsuan dokumen pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Kasus tersebut telah memasuki tahap persidangan.
Pengamat kebijakan publik, Dr. Nasrul Zaman, menilai Panitia Seleksi (Pansel) JPT Pratama Pemerintah Aceh telah mengabaikan aspek integritas dan rekam jejak calon pejabat.
Ia bahkan menyebut Pansel layak untuk dibubarkan. “Panitia seleksi ini secara nyata mengabaikan prinsip integritas. Bagaimana mungkin seseorang yang berstatus tersangka dan terdakwa kasus pemalsuan dokumen bisa diluluskan dalam seleksi administrasi jabatan strategis,” kata Nasrul Zaman dalam keterangannya, Jum’at (16/1/2026).
Menurut Nasrul, Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) perlu segera mengambil langkah tegas karena proses seleksi yang berjalan dinilai bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi yang selama ini digaungkan.
“Gubernur perlu segera bertindak karena secara vulgar terlihat Pansel seleksi JPT yang dibentuk telah mensabotase cita-cita dan semangat Pak Gubernur untuk melahirkan pemerintahan yang cakap, profesional, dan berintegritas,” ujarnya.
Nasrul menilai Pansel justru membonsai semangat kolaborasi dan inklusivitas yang ingin dibangun Pemerintah Aceh. Ia menyoroti keterlibatan unsur akademisi dari perguruan tinggi ternama seperti Universitas Syiah Kuala (USK) dan UIN Ar-Raniry yang selama ini aktif berkontribusi dalam pembangunan daerah.
“Banyak kandidat dari unsur kampus yang secara dokumen dan kelayakan sudah sangat pantas, namun justru tersingkir pada tahap administrasi. Sebaliknya, calon dengan rekam jejak hukum justru diluluskan,” katanya.
Ia menambahkan, setidaknya terdapat dua contoh kasus kandidat bermasalah hukum yang diloloskan Pansel, yang menurutnya sudah cukup menjadi dasar bagi Gubernur Aceh untuk membatalkan hasil seleksi administrasi dan membubarkan Pansel.
“Pansel seharusnya mendorong lahirnya pejabat terbaik melalui pengujian psikologis, integritas, dan kapasitas. Tapi yang terjadi justru kandidat sudah digugurkan lebih dulu di tahap administrasi,” tegas Nasrul.
Diberitakan sebelumnya, Panitia Seleksi Terbuka Pengisian JPT Pratama atau eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh mengumumkan hasil seleksi administrasi perpanjangan pendaftaran JPT Pratama tahun 2026.
Sebanyak 10 pelamar dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan berhak melanjutkan ke tahapan seleksi berikutnya. Pengumuman tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor: 10/Pansel-JPTP/I/2026 yang ditetapkan pada 16 Januari 2026.
Pengumuman itu ditandatangani Ketua Panitia Seleksi Terbuka JPT Pratama Pemerintah Aceh, M. Nasir Syamaun, yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh.
Penetapan hasil seleksi administrasi didasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan Dokumen Administrasi Pelamar Nomor: 9/Pansel-JPTP/I/2026 tertanggal 15 Januari 2026.
Para pelamar yang dinyatakan lulus akan bersaing mengisi tiga jabatan strategis, yakni: Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Aceh (Eselon II.a), Kepala Dinas Kesehatan Aceh (Eselon II.a) dan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Aceh (Eselon II.b).
Adapun nama-nama pelamar yang dinyatakan lulus administrasi yaitu: Anita SKM MKes, Desiana SPd MPd, Muzakir SKM MKes, M. Nasir SSos MSi, Ramli SSos SKM MKes, dr. Teuku Rahmat Iqbal SpOG, Safliati SST MKes, Safrizal AR SSos MM, dr. Titik Yuniari MKT dan T. Banta Nuzullah SPd.



