Aceh

Akhiri Polemik, Pengangkatan Aparatur Gampong di Aceh Besar Harus Mengacu UU Desa dan Qanun  

JANTHO, Infoaceh.net — Polemik terkait persyaratan pengangkatan aparatur gampong di Kabupaten Aceh Besar dinilai harus segera diakhiri.
Ketidakpahaman sebagian masyarakat terhadap regulasi yang berlaku dikhawatirkan dapat berkembang luas dan berpotensi memicu konflik horizontal di tingkat gampong.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Besar, Carbaini SAg saat dikonfirmasi terkait masih berlangsungnya perdebatan publik mengenai pengangkatan aparatur gampong, Ahad (18/1/2026).
Carbaini menegaskan, pengangkatan aparatur gampong tidak dapat dilakukan secara sembarangan, melainkan wajib berpedoman pada ketentuan hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Menurutnya, dasar hukum pengangkatan aparatur gampong secara jelas diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang di Aceh Besar diperkuat dengan Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemerintahan Gampong.
“Terkait persyaratan pengangkatan aparatur gampong, sebenarnya hal ini sudah sering kami sosialisasikan. Kami berharap pihak kecamatan dapat lebih aktif memperkuat dan menyebarluaskan informasi tersebut kepada masyarakat, khususnya para keuchik. Apalagi di Aceh Besar saat ini banyak keuchik yang baru dilantik, sehingga publikasi dan pemahaman regulasi perlu diperkuat,” ujar Carbaini yang akrab disapa Abi.
Ia menegaskan, pengangkatan aparatur gampong harus merujuk pada Pasal 50 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Pasal 33 Qanun Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemerintahan Gampong, yang secara rinci mengatur persyaratan dan mekanisme pengangkatan aparatur desa.
Carbaini memaparkan sejumlah persyaratan utama yang wajib dipenuhi calon aparatur gampong.
Di antaranya berusia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun, berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat, serta berdomisili di gampong setempat sekurang-kurangnya satu tahun.
“Calon yang memenuhi seluruh persyaratan tersebut akan diusulkan oleh keuchik. Selanjutnya, usulan itu akan melalui proses rekomendasi dan persetujuan sesuai mekanisme yang berlaku, sebelum akhirnya diangkat melalui Surat Keputusan Keuchik,” jelasnya.
Sementara Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Darul Imarah, Hasrul Fuadi menegaskan komitmen pihak kecamatan untuk terus mengawal proses penjaringan dan penyaringan aparatur gampong agar tetap berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami tetap berpatokan pada persyaratan yang telah ditetapkan dalam aturan yang berlaku. Baik UU Desa maupun Qanun Aceh Besar tentang pemerintahan gampong sudah kami sosialisasikan. Karena itu, kami hanya merekomendasikan calon aparatur yang benar-benar memenuhi syarat, sebab usulan tersebut nantinya juga akan diverifikasi oleh pihak kabupaten,” kata Hasrul.
Di sisi lain, Mawardi, salah seorang warga Kecamatan Darul Imarah, berharap polemik terkait persyaratan aparatur gampong tidak lagi menjadi perdebatan berkepanjangan di tengah masyarakat.
Menurutnya, kepastian hukum dan stabilitas pemerintahan gampong sangat dibutuhkan agar roda pemerintahan dapat berjalan optimal.
“Kalau polemik ini berakhir, pemerintahan gampong bisa lebih fokus menjalankan program kerja demi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat,” ujarnya.

Beri Komentar

Artikel Terkait