Ekonomi

Ditagih Kredit Pascabanjir, Nasabah PNM Mekar di Aceh Tengah Mengadu ke Bupati  

Takengon, Infoaceh.net — Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga, memfasilitasi audiensi antara perwakilan nasabah PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekar dengan pimpinan perusahaan tersebut, menyusul keluhan nasabah yang terdampak banjir bandang dan tanah longsor. Mediasi berlangsung pada Jumat, 16 Januari 2026.
Di Kabupaten Aceh Tengah, PT PNM Mekar tercatat memiliki 16.971 nasabah aktif, seluruhnya perempuan.
Para nasabah mengaku resah dengan sistem pembiayaan dan praktik penagihan yang tetap dilakukan meski mereka berada dalam kondisi terdampak bencana.
Dalam audiensi itu, perwakilan nasabah menyampaikan dua tuntutan utama, yakni penghapusan utang nasabah terdampak bencana serta permintaan agar PT PNM Mekar dihentikan operasionalnya di Aceh Tengah.
“Kami meminta keadilan. Di saat bencana, kami masih ditagih. Karena itu kami menuntut penghapusan utang dan evaluasi total terhadap PNM Mekar,” ujar salah satu perwakilan nasabah.
Menanggapi tuntutan tersebut, Wulan selaku perwakilan pimpinan PT PNM Mekar menjelaskan bahwa perusahaan telah memberikan kebijakan relaksasi berupa penundaan pembayaran hingga Maret 2026 bagi nasabah terdampak.
“Selama masa bencana, kami memberlakukan tunda bayar hingga bulan Maret. Untuk tahap berikutnya, mekanisme pembayaran akan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing nasabah,” kata Wulan.
Bupati Aceh Tengah Haili Yoga menegaskan kewenangan penghapusan lembaga pembiayaan mikro bukan berada di tangan pemerintah daerah, melainkan harus melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Jika ada tuntutan penghapusan lembaga, itu kewenangan OJK. Masyarakat dipersilakan menyurati OJK dengan menyampaikan permasalahan secara tertulis,” ujarnya.
Keluhan lain disampaikan terkait cara penagihan di lapangan. Safaruda, perwakilan nasabah, mengungkapkan bahwa penagihan tetap dilakukan saat bencana bahkan hingga larut malam.
“Penagihan dilakukan sampai pukul 23.00 WIB. Ini sangat tidak manusiawi dan menambah beban psikologis nasabah,” ungkapnya.
Pihak PT PNM Mekar membantah kebijakan tersebut. Wulan menegaskan penagihan setelah Magrib dilarang dan bertentangan dengan aturan internal perusahaan.
“Kami sudah menginstruksikan petugas agar tidak melakukan penagihan setelah Magrib. Jika masih terjadi, silakan dilaporkan melalui saluran resmi,” tegasnya.
Meski demikian, perwakilan nasabah lainnya, Dirham, menilai audiensi ini belum sepenuhnya menjawab persoalan mendasar. Ia meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi hukum terhadap praktik PNM Mekar.
“Kami ingin ada evaluasi serius dari pemerintah, bukan hanya soal jam penagihan, tetapi keberadaan PNM Mekar itu sendiri,” katanya.
Mengakhiri audiensi, Bupati Haili Yoga menyampaikan tiga kesimpulan utama: penagihan tidak boleh dilakukan setelah Magrib, Pemkab Aceh Tengah melalui Bagian Hukum akan menggelar rapat evaluasi praktik lembaga keuangan mikro, serta seluruh kebijakan akan dikaji berdasarkan qanun yang berlaku.
“Kita ingin praktik keuangan yang adil dan manusiawi. Ini akan kita benahi bersama sesuai aturan dan qanun di Aceh,” pungkas Bupati Haili.

Beri Komentar

Artikel Terkait