Nasional

Anggota Brimob Polda Aceh Jadi Tentara Bayaran Rusia Otomatis Hilang Kewarganegaraan RI

JAKARTA, Infoaceh.net — Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang terbukti bergabung dan menjadi tentara di negara asing tanpa izin Presiden secara otomatis kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia.
Penegasan tersebut disampaikan Supratman menanggapi kabar bergabungnya seorang personel Brimob Polda Aceh, Bripda Muhammad Rio, yang diduga menjadi tentara bayaran Rusia dan terlibat dalam konflik bersenjata melawan Ukraina.
“Kalau benar yang bersangkutan bergabung dan menjadi tentara asing tanpa izin Presiden, maka otomatis kewarganegaraannya hilang. Tidak perlu ada izin Presiden untuk pencabutan status itu,” ujar Supratman, Sabtu (17/1/2026).
Ia menegaskan ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 23 huruf d dan e.
Dalam Pasal 23 huruf (d) disebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
Sementara huruf (e) menyatakan WNI juga kehilangan kewarganegaraan apabila secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan tersebut di Indonesia hanya dapat dipegang oleh WNI.
“Ketentuan ini juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 Pasal 31 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia,” jelasnya.
Supratman menambahkan, mekanisme kehilangan kewarganegaraan bersifat otomatis dan tidak melalui proses pencabutan administratif oleh negara.
Hal ini juga berlaku pada kasus serupa yang menimpa Satria Arta Kumbara, mantan prajurit TNI Angkatan Laut yang dikabarkan menjadi tentara di negara asing.
“Saya tegaskan tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan. Yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis jika terbukti menjadi tentara asing karena melanggar Undang-Undang Kewarganegaraan,” tegas Supratman.
Sebelumnya, Polda Aceh membenarkan Bripda Muhammad Rio telah meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan atau desersi. Bahkan, yang bersangkutan diduga bergabung dengan Angkatan Bersenjata Rusia dan berada di wilayah Donbass, kawasan konflik Rusia–Ukraina.
“Yang bersangkutan diduga telah bergabung dengan Angkatan Bersenjata Rusia dan disebut-sebut berada di wilayah Donbass,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, Sabtu (17/1/2026).
Joko menjelaskan, Bripda Rio sebelumnya memiliki riwayat pelanggaran kode etik profesi Polri, termasuk kasus perselingkuhan hingga menikah siri. Kasus tersebut telah diputus melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 14 Mei 2025 dengan sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun dan penempatan di Yanma Brimob.
Selain itu, Bripda Rio diketahui tidak masuk dinas tanpa keterangan sejak Senin, 8 Desember 2025. Pada Rabu, 7 Januari 2026, yang bersangkutan mengirimkan pesan WhatsApp kepada anggota Provos Satbrimob Polda Aceh yang berisi foto dan video dokumentasi keterlibatannya dengan divisi tentara bayaran Rusia, termasuk proses pendaftaran dan informasi gaji dalam mata uang rubel.
Sebelum pesan tersebut diterima, Siprovos Satbrimob Polda Aceh telah melakukan upaya pencarian ke rumah orang tua dan rumah pribadi yang bersangkutan.
Dua kali surat panggilan juga telah dilayangkan, namun tidak diindahkan.
Berdasarkan hasil penelusuran, Polda Aceh mengantongi sejumlah bukti berupa foto, video, data paspor, serta data penumpang pesawat. Bripda Rio tercatat melakukan perjalanan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Bandara Internasional Pudong, Shanghai, pada 18 Desember 2025, kemudian melanjutkan penerbangan ke Bandara Internasional Haikou Meilan pada 19 Desember 2025.
Atas perbuatannya, Polda Aceh menggelar sidang KKEP secara in absentia dan menjatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Beri Komentar

Artikel Terkait