Umum

Penggalangan Donasi Banjir Tanpa Izin di Bundaran Lambaro Dibubarkan 

Lambaro, Infoaceh.net — Aksi penggalangan dana di jalan raya kembali menjadi sorotan. Sejumlah orang yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas) melakukan pengumpulan dana di Simpang Bundaran Lambaro, Kabupaten Aceh Besar.

Aktivitas tersebut dikeluhkan warga karena dinilai mengganggu ketertiban dan menimbulkan pertanyaan terkait legalitasnya.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar turun langsung ke lokasi untuk melakukan penertiban, Senin pagi (19/1/2026).
Kepala Satpol PP-WH Aceh Besar Muhajir mengatakan kegiatan penggalangan dana tersebut tidak mengantongi izin dari instansi berwenang. Karena itu, petugas mengambil tindakan tegas membubarkan aktivitas tersebut.
“Petugas memberikan pengarahan kepada yang bersangkutan bahwa setiap kegiatan penggalangan dana wajib memiliki izin dari Pemkab Aceh Besar. Selain itu, hasil dana yang terkumpul juga harus dilaporkan secara transparan, termasuk bukti penyaluran kepada pihak yang menerima bantuan,” ujar Muhajir.
Selain menertibkan aksi penggalangan dana tanpa izin, Satpol PP-WH Aceh Besar juga melakukan penertiban terhadap gelandangan dan pengemis (gepeng), anak jalanan (anjal), serta hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya dan mengganggu kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan.
Muhajir mengimbau seluruh organisasi masyarakat agar tidak melakukan kegiatan penggalangan dana di persimpangan maupun sepanjang jalan raya, karena dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan membahayakan keselamatan.
“Ke depan, kami berharap tidak ada lagi aktivitas penggalangan dana yang dilakukan di jalan raya. Semua kegiatan harus mengikuti aturan yang berlaku demi ketertiban dan keselamatan bersama,” pungkasnya.

Beri Komentar

Artikel Terkait