Politik

BPK Didesak Audit Proyek Rehab Rumah Dinas Ketua DPRA Diduga Mark Up Rp4,67 Miliar

Banda Aceh, Infoaceh.net — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh didesak untuk melakukan audit khusus terhadap proyek rehabilitasi Rumah Dinas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) di kawasan Blang Padang Banda Aceh yang dinilai sarat kejanggalan dan diduga terjadi mark up anggaran hingga mencapai Rp4,67 miliar.
Sorotan ini mencuat setelah terungkap bahwa proyek yang sama pada tahun anggaran 2024 sebelumnya hanya dianggarkan sebesar Rp1,58 miliar.
Namun, tender pekerjaan tersebut batal dilaksanakan dengan alasan tidak terpenuhinya prosedur berdasarkan Dokumen Pemilihan, di mana Pejabat Pembuat Komitmen (PA/KPA) menyetujui penolakan atas hasil pemilihan penyedia.
Padahal, pada saat itu Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan telah menetapkan CV Metropolis Real Estate Group sebagai pemenang tender dengan nilai penawaran sebesar Rp1.552.000.000 dari total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp1.586.073.396.
Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar, mempertanyakan keras alasan pembatalan tender tersebut.
Menurutnya, pembatalan tender dengan alasan administrasi sangat tidak rasional, mengingat saat itu masih berada di bulan Juli 2024.
“Waktu pelaksanaan masih sangat cukup, sekitar 150 hari lagi sebelum tahun anggaran berakhir. Secara aturan, seharusnya bisa dilakukan tender ulang, bukan dibatalkan total,” ujar Nasruddin dalam keterangannya, Selasa (20/1).
Namun yang mengejutkan, lanjut Nasruddin, proyek rehabilitasi Rumah Dinas Ketua DPRA tersebut justru kembali dianggarkan pada tahun 2025 dengan nomenklatur yang sama, tetapi nilai anggarannya melonjak hampir tiga kali lipat menjadi Rp4,67 miliar.
“Ini yang menimbulkan kecurigaan publik. Dari sisi fisik bangunan, tidak ada perubahan signifikan. Bentuk bangunan tetap sama, tidak ada penambahan lantai maupun perluasan berarti. Lalu ke mana anggaran sebesar Rp4,67 miliar itu dialokasikan?” tegasnya.
Nasruddin membandingkan besaran anggaran tersebut dengan proyek pembangunan gedung lain.
Menurutnya, membangun gedung dua lantai dengan luas setara Rumah Dinas Ketua DPRA dari nol sekalipun, secara logika konstruksi, maksimal hanya membutuhkan anggaran sekitar Rp5 miliar.
“Bahkan ada pembangunan kantor desa di Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, dengan tampilan mewah menyerupai bangunan mansion Eropa dua lantai, hanya menghabiskan anggaran sekitar Rp2 miliar,” ungkapnya.
Ia menilai lonjakan anggaran yang tidak sebanding dengan kondisi fisik bangunan merupakan indikasi kuat adanya ketidakwajaran yang harus segera ditelusuri.
Untuk itu, Nasruddin mendesak BPK RI, Aparat Penegak Hukum (APH), serta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Aceh agar segera melakukan audit dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap proyek tersebut.
“Audit harus dilakukan secara khusus dan hasilnya wajib disampaikan secara terbuka kepada publik demi menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” katanya.
Kecurigaan publik, lanjut Nasruddin, semakin menguat karena pelaksanaan proyek rehabilitasi tersebut tidak melalui mekanisme tender terbuka, melainkan menggunakan sistem E-Katalog Konstruksi melalui Mini Kompetisi.
“Dalam kondisi anggaran sebesar itu, seharusnya dilakukan tender terbuka agar kompetitif dan transparan. Penggunaan e-katalog mini kompetisi justru mempersempit ruang pengawasan publik,” pungkas Nasruddin.
Editor: Muhammad Saman 

Beri Komentar

Artikel Terkait