Banda Aceh, Infoaceh.net – Pemerintah Aceh menutup akses Jalan dr T. Syarief Thayeb atau yang dikenal dengan Jalan Kakap, Gampong Lambhuk, Kota Banda Aceh, untuk umum sejak 1 Januari 2026.
Penutupan jalan tersebut dilakukan karena ruas jalan itu diberikan untuk kepentingan Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin (RSUDZA) milik Pemerintah Aceh.
Namun, kebijakan tersebut menuai sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh.
DPRK menilai penyerahan jalan milik Pemerintah Kota Banda Aceh kepada Pemerintah Aceh belum disertai kejelasan administrasi dan kompensasi yang seharusnya diterima oleh Pemko.
Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh, Royes Ruslan, menegaskan bahwa hingga kini belum ada kejelasan serah terima aset maupun bentuk kompensasi atas penggunaan jalan tersebut oleh RSUDZA.
“Jangan sampai jalan milik Pemko Banda Aceh diberikan ke Pemerintah Aceh, tapi kompensasinya tidak jelas. Kalau ini tidak jelas, maka harus diambil kembali tanah Pemko tersebut,” tegas Royes Ruslan.
Pernyataan itu disampaikan Royes Ruslan saat Komisi III DPRK Banda Aceh melakukan peninjauan lapangan ke sejumlah ruas jalan yang dinilai berpotensi menimbulkan kemacetan di Kota Banda Aceh, Senin (19/1/2026).
Royes menjelaskan, kunjungan lapangan tersebut dilakukan sebagai respons atas banyaknya laporan masyarakat terkait gangguan lalu lintas akibat parkir kendaraan yang tidak tertib, khususnya di kawasan jalan protokol dan pusat aktivitas.
Salah satu contoh yang disorot adalah kondisi di Jalan Sudirman, di mana sejumlah rumah warga yang beralih fungsi menjadi tempat usaha menyebabkan bahu jalan kiri dan kanan digunakan sebagai area parkir.
“Kondisi ini tentu mengganggu pengguna jalan. Karena itu kami mendorong Dinas Perhubungan agar lebih teliti dan tegas, supaya tempat usaha tidak menghambat kelancaran lalu lintas,” ujarnya.
Selain itu, Komisi III juga meninjau kawasan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Meuraxa Banda Aceh.
Terkait rencana penghapusan parkir di badan jalan di sekitar rumah sakit tersebut, DPRK meminta agar dilakukan kajian ulang.
“Wilayah RSUD Meuraxa ini bukan jalur sibuk. Parkir di sini juga sudah resmi dan menyetor ke parkir Kota Banda Aceh, jadi tidak bisa serta-merta dihilangkan,” jelas Royes.
Di kawasan RSUDZA, DPRK menemukan persoalan parkir sepeda motor yang dinilai semakin tidak tertib. Meski terdapat papan pemberitahuan yang memperbolehkan parkir roda dua, faktanya kendaraan diparkir lebih dari satu baris sehingga kerap menimbulkan kemacetan di jalur protokol.
“Yang parkir bukan lagi satu jejer, ini yang kadang-kadang menyebabkan kemacetan,” tambahnya.
Sekretaris Komisi III DPRK Banda Aceh, Sofyan Helmi, turut menegaskan pentingnya ketegasan Dinas Perhubungan dalam menentukan titik-titik parkir, terutama di jalan protokol.
“Kalau bisa, di jalan protokol jangan ada juru parkir karena lalu lintasnya padat. Seperti di jalur Trans Kutaraja, jangan sampai diberikan izin parkir,” tegas Sofyan.
Ia juga meminta agar parkir liar di kawasan RS Cempaka Lima ditertibkan karena sangat mengganggu pengguna jalan.
Sementara Wakil Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh, Tuanku Muhammad, menekankan pentingnya keseimbangan antara peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir dan ketertiban lalu lintas.
“Satu sisi kita berharap PAD meningkat, tapi di sisi lain keindahan kota, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas juga harus menjadi pertimbangan utama,” katanya.
Dalam kunjungan lapangan tersebut, Komisi III DPRK Banda Aceh turut didampingi oleh anggota DPRK Ramza Harli dan Abdul Rafur, serta perwakilan dari Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh.
















