Hukum

Pernah Divonis Pidana Percobaan 1 Bulan, Kuasa Hukum Tegaskan Anita Berhak Ikut Seleksi JPT Pratama Aceh

Banda Aceh, Infoaceh.net — Kuasa hukum mantan Kepala Dinas Kesehatan Aceh Besar, Anita SKM MKes menegaskan bahwa kliennya tetap memiliki hak hukum dan hak konstitusional untuk mengikuti seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh dan dinyatakan lulus administrasi, meskipun sebelumnya pernah dijatuhi pidana percobaan selama satu bulan.
Penegasan tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum dalam konferensi pers yang digelar di sebuah cafe di Banda Aceh, Selasa (20/1/2026).
Konferensi pers ini dilakukan sebagai klarifikasi resmi untuk meluruskan sejumlah pemberitaan media yang mengaitkan keikutsertaan Anita dalam seleksi JPT Pratama dengan perkara hukum yang pernah menjeratnya.
“Perlu kami luruskan agar diskursus publik berlangsung secara proporsional, adil, dan berbasis fakta hukum yang utuh. Keikutsertaan klien kami dalam seleksi JPT Pratama adalah hak hukum setiap warga negara yang memenuhi syarat dan tidak dapat gugur hanya karena stigma atau opini publik,” ujar kuasa hukum Anita, Yulfan SH MH.
Yulfan menegaskan, prinsip persamaan di hadapan hukum dan pemerintahan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memastikan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh perlakuan yang sama, sepanjang tidak ada larangan tegas dalam peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, seleksi JPT Pratama merupakan bagian dari rezim hukum administrasi kepegawaian, bukan proses peradilan pidana maupun penilaian moral di ruang publik.
Kerangka hukum seleksi JPT diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019.
“Seluruh regulasi tersebut menempatkan seleksi JPT sebagai mekanisme administratif yang objektif, terukur, dan berjenjang,” jelasnya.
Ia menerangkan, persyaratan seleksi seperti kualifikasi pendidikan, kompetensi, pengalaman jabatan, kesehatan jasmani dan rohani, integritas, serta moralitas yang baik dinilai secara menyeluruh oleh Panitia Seleksi (Pansel).
Tahap seleksi administrasi sendiri, kata dia, hanya berfungsi untuk memverifikasi kelengkapan dan kesesuaian dokumen, bukan sebagai proses pengangkatan jabatan, penilaian moral publik, apalagi putusan hukum.
Terkait aspek integritas dan moralitas, kuasa hukum menekankan bahwa rekam jejak tidak identik dengan ketiadaan masalah hukum.
Rekam jejak harus dipahami secara substantif melalui keseluruhan perjalanan jabatan, kinerja, tanggung jawab, serta kepatuhan terhadap mekanisme hukum yang berlaku.
“Klien kami telah menjalani proses hukum secara terbuka, kooperatif, dan bertanggung jawab, serta menerima putusan pengadilan. Sikap ini justru mencerminkan integritas personal dan penghormatan terhadap prinsip negara hukum,” ujarnya.
Mengenai perkara pidana yang kerap dijadikan dasar pemberitaan, Yulfan menjelaskan bahwa Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 67/Pid.B/2025/PN JTH menjatuhkan pidana bersyarat atau pidana percobaan berdasarkan Pasal 14a KUHP.
Putusan tersebut, lanjutnya, didasarkan pada pertimbangan bahwa perbuatan yang dilakukan lebih merupakan kelalaian dalam pelaksanaan tugas administratif, bukan kejahatan dengan niat jahat.
“Amar putusan harus dilihat secara utuh, tidak sepotong-potong. Hakim menilai terdakwa masih layak menjalankan fungsi sosialnya secara bertanggung jawab di tengah masyarakat. Ini sejalan dengan prinsip keadilan, proporsionalitas, dan semangat keadilan restoratif,” katanya.
Sebagai konteks hukum, ia menjelaskan Pasal 10 KUHP lama memang mengatur jenis pidana, termasuk pidana penjara.
Namun, mekanisme pelaksanaannya diatur secara khusus dalam Pasal 14a hingga Pasal 14f KUHP tentang pidana bersyarat atau pidana percobaan, di mana pidana penjara yang dijatuhkan tidak dijalani secara nyata selama masa percobaan.
“Secara hukum terdapat perbedaan tegas antara pidana penjara sebagai jenis pidana yang diputuskan hakim dan pidana penjara yang benar-benar dijalani secara faktual,” tegasnya.
Lebih lanjut, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mendefinisikan narapidana sebagai terpidana yang sedang menjalani pidana penjara di lembaga pemasyarakatan.
Dengan demikian, pidana percobaan tidak melahirkan status narapidana dan tidak menempatkan seseorang dalam kondisi sedang menjalani pidana penjara.
Berdasarkan keseluruhan kerangka hukum tersebut, kuasa hukum menyatakan bahwa pernyataan administratif yang disampaikan Anita dalam proses seleksi JPT telah sesuai dengan fakta hukum dan ketentuan yang berlaku. Tidak terdapat unsur pemalsuan, penyesatan, maupun itikad tidak baik.
“Hingga saat ini tidak ada satu pun ketentuan dalam Undang-Undang ASN maupun peraturan pelaksananya yang secara otomatis mencabut atau meniadakan hak administratif klien kami untuk mengikuti seleksi JPT Pratama,” katanya.
Yulfan juga menyoroti adanya kekeliruan administratif yang dilakukan Panitia Seleksi dalam proses verifikasi berkas, yang sempat mengaitkan Anita dengan status mantan terpidana dalam perkara pemalsuan dokumen PPPK.
Padahal, perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap dengan putusan pidana percobaan satu bulan, dan Anita telah kembali aktif sebagai ASN.
Bahkan, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Besar telah menandatangani surat resmi yang menegaskan bahwa status kepegawaian Anita sah dan berlaku penuh.
Anita sendiri mengakui bahwa situasi tersebut secara psikologis terasa berat. Namun, ia menegaskan seluruh proses hukum telah tuntas dan dirinya kembali aktif menjalankan tugas sebagai ASN.
“Saya sudah aktif kembali sebagai ASN, dan semua dokumen saya unggah melalui sistem myASN. Saya tidak pernah meminta bantuan atau menemui Tim Pansel,” ujar Anita.
Kuasa hukum menegaskan, kliennya tidak meminta keistimewaan, tidak meminta perlakuan khusus, dan tidak meminta pengabaian proses seleksi.
Yang diminta hanyalah perlakuan yang adil, baik oleh hukum maupun oleh ruang publik.
“Seseorang tidak boleh dihukum dua kali, sekali oleh pengadilan dan sekali lagi oleh opini publik,” tegas Yulfan.
Pernyataan ini, lanjutnya, disampaikan untuk memastikan diskursus publik tetap berada dalam koridor kepastian hukum, keadilan administratif, dan etika informasi, serta menegaskan bahwa kekeliruan administratif Panitia Seleksi tidak boleh merugikan hak ASN yang sah.
Editor: Muhammad Saman 

Beri Komentar

Artikel Terkait