Blangpidie, Infoaceh.net — Pengerukan muara dan kolam labuh Pelabuhan Perikanan atau Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Lhok Pawoh, Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), kembali menuai sorotan tajam.
Proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp469 juta itu dinilai belum mencapai tujuan sebagaimana direncanakan.
Hingga kini, muara masih dangkal, kapal nelayan tetap kesulitan keluar-masuk, dan aktivitas pelabuhan belum kembali normal.
Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Masyarakat Pejuang Keadilan (LSM KOMPAK), Saharuddin, menilai kegagalan berulang ini bukan lagi persoalan teknis semata, melainkan sudah menyentuh ranah akuntabilitas hukum.
“Kalau uang negara sudah dibelanjakan ratusan juta rupiah, tetapi hasilnya tidak bisa dimanfaatkan sesuai peruntukan, maka secara hukum patut dipertanyakan apakah pekerjaan ini dilaksanakan sesuai kontrak dan aturan,” kata Saharuddin melalui keterangan tertulis, Selasa, 20 Januari 2025.
Menurut Saharuddin, secara prinsip penggunaan keuangan negara harus mengacu pada Pasal 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menegaskan pengelolaan anggaran dilakukan secara tertib, taat aturan, efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.
Namun kondisi di lapangan menunjukkan tujuan proyek belum tercapai.
“Muara tetap dangkal, kapal nelayan masih terhambat. Artinya asas efektif dan asas manfaat dari penggunaan anggaran ini patut dipertanyakan,” ujarnya.
Ia menyoroti aspek pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 juncto Perpres Nomor 12 Tahun 2021.
Dalam tersebut tersebut ditegaskan bahwa setiap pengadaan harus memenuhi prinsip efektif dan akuntabel.
“Kalau hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan tidak berfungsi, maka prinsip efektif dan akuntabel itu jelas tidak terpenuhi,” kata Saharuddin.
Berdasarkan temuan lapangan LSM KOMPAK, pengerukan dilakukan tanpa pendekatan teknis yang mampu menjawab persoalan sedimentasi yang terjadi berulang di muara Lhok Pawoh.
Padahal, proyek serupa pernah dikerjakan beberapa tahun lalu dengan anggaran sekitar Rp200 juta dari APBK dan juga berakhir gagal.
“Ini fakta yang tidak bisa diabaikan. Proyek sebelumnya gagal, muara kembali dangkal, tapi justru dianggarkan lagi dengan nilai hampir setengah miliar rupiah tanpa perubahan desain teknis yang signifikan,” ujarnya.
Menurut Saharuddin, kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam pengambilan keputusan anggaran.
Ia menilai, kegagalan yang berulang di lokasi yang sama dapat mengindikasikan kelalaian berat.
“Ini bukan soal salah hitung biasa. Kalau para pihak tahu proyek sebelumnya gagal, tahu karakter muara cepat dangkal, tetapi tetap dikerjakan dengan pola yang sama, maka secara hukum unsur kesalahan itu ada untuk diuji,” katanya.
Dari perspektif hukum perdata, Saharuddin menyebut hasil pekerjaan yang tidak sesuai kontrak berpotensi dikualifikasikan sebagai wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1239 KUH Perdata.
Sementara dari sisi hukum administrasi, tanggung jawab pejabat pengelola anggaran diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
“Pejabat pengguna anggaran tidak bisa berlindung di balik alasan teknis. Undang-undang secara tegas menyebutkan bahwa setiap pengelola keuangan negara bertanggung jawab atas anggaran yang dikelolanya,” ujarnya.
Lebih jauh Saharuddin menegaskan, apabila kegagalan proyek ini menimbulkan kerugian atau potensi kerugian keuangan negara, maka secara normatif dapat diuji menggunakan Undang-undang Tipikor.
“Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor itu jelas. Tidak harus ada niat jahat yang nyata. Perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara sudah cukup untuk diuji,” katanya.
LSM KOMPAK menyoroti minimnya pelibatan nelayan dalam tahap perencanaan proyek. Menurut Saharuddin, nelayan adalah pihak yang paling memahami karakter muara Lhok Pawoh dan paling merasakan dampak langsung dari kegagalan proyek.
“Nelayan ini yang tiap hari berhadapan dengan muara. Kalau mereka tidak dilibatkan, maka perencanaan proyek ini sejak awal sudah bermasalah,” ujarnya.
Saat ini proyek pengerukan masih berada dalam masa pemeliharaan. Saharuddin menilai masa pemeliharaan seharusnya menjadi mekanisme korektif untuk memastikan hasil pekerjaan sesuai spesifikasi kontrak.
“Kami mendesak DKP Abdya melakukan pemeriksaan teknis dan administratif secara menyeluruh, serta memerintahkan penyedia jasa untuk memperbaiki pekerjaan sesuai kontrak,” katanya.
Ia menegaskan, jika hingga akhir masa pemeliharaan proyek tetap tidak dapat difungsikan, LSM KOMPAK tidak akan tinggal diam.
“Kalau hasilnya tetap gagal dan ada indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara, maka kami akan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum. Soal ada atau tidaknya tindak pidana, biarlah diuji melalui mekanisme hukum,” ujarnya.
Bagi nelayan Lhok Pawoh, persoalan ini bukan sekadar angka dalam laporan anggaran. Selama muara tetap dangkal, proyek pengerukan hanya akan tercatat sebagai realisasi belanja negara, tanpa pernah benar-benar berlabuh pada manfaat nyata.
Editor: Muhammad Zairin