Hukum

Warga Bener Meriah Temukan Senjata Api Rakitan, Diserahkan ke Polisi

Redelong, Infoaceh.net — Seorang warga Desa Blang Kucak, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah, bernama Tadarus, secara sukarela menyerahkan satu pucuk senjata api rakitan kepada Polres Bener Meriah, Selasa (20/1/2026).
Senjata api rakitan tersebut ditemukan di sebuah rumah sewa milik Tadarus yang sebelumnya ditempati oleh penyewa.
Setelah rumah kos tersebut kosong dan tidak lagi disewakan, Tadarus melakukan pembersihan di dalam rumah.
Saat proses pembersihan itulah, ia mendapati sebuah senjata api rakitan yang diduga ditinggalkan oleh penyewa sebelumnya.
Menyadari bahwa masyarakat sipil tidak memiliki hak untuk menyimpan maupun menggunakan senjata api, Tadarus pun berinisiatif melaporkan dan menyerahkan temuan tersebut kepada pihak kepolisian.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Aris Cai Dwi Susanto, mengapresiasi langkah cepat serta kesadaran hukum warga yang telah bertindak kooperatif dengan menyerahkan senjata api rakitan tersebut secara sukarela.
“Kami mengucapkan terima kasih atas inisiatif dan kepedulian warga. Ini merupakan langkah yang sangat baik dan patut diapresiasi. Penyerahan senjata api rakitan secara sukarela sangat membantu kepolisian dalam menjaga keamanan,” ujar AKBP Aris.
Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bener Meriah agar tidak ragu untuk segera melapor ke pihak kepolisian apabila menemukan senjata api rakitan, bahan peledak, maupun benda berbahaya lainnya.
“Langkah cepat melapor sangat penting untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tambahnya.
Polres Bener Meriah menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pencegahan serta mengajak masyarakat berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.
Editor: Muhammad Saman 

Beri Komentar

Artikel Terkait