Oleh: Zainuddin T*
DALAM jagat demokrasi modern, keterbukaan informasi publik bukan lagi sekadar bumbu penyedap orasi politik atau slogan tanpa makna. Ia adalah detak jantung dari sebuah negara hukum yang sehat.
Namun, belakangan ini, publik disuguhkan pada sebuah ujian krusial: sejauh mana seorang pejabat publik bersedia menanggalkan jubah privasinya demi sebuah nilai bernama transparansi akademik?
Persoalan ini memuncak ketika dokumen-dokumen seperti laporan Kuliah Kerja Nyata (KKN), skripsi, hingga ijazah milik pejabat publik dipertahankan sebagai informasi yang “terlarang” bagi mata rakyat. Dalih yang digunakan hampir selalu seragam: perlindungan data pribadi dan kerahasiaan administratif.
Namun, benarkah dokumen yang menjadi syarat legitimasi kekuasaan itu sepenuhnya milik privat? Ataukah ia telah bermutasi menjadi milik publik sejak detik pertama sang empunya menjabat?
Antara Norma Transparansi dan Pengecualian
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) sebenarnya telah meletakkan fondasi yang sangat kokoh: informasi yang dikuasai badan publik pada dasarnya adalah milik publik.
Di sini, transparansi ditempatkan sebagai norma utama, sementara kerahasiaan hanyalah pengecualian sempit yang wajib dibuktikan secara hukum melalui mekanisme yang ketat.
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 telah memproklamirkan bahwa Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat). Dalam konsepsi ini, kekuasaan tidak boleh berjalan dalam kegelapan. Ia harus dibatasi oleh hukum, dijalankan secara terbuka, dan yang terpenting: dapat diuji oleh publik.
Mengutip pakar hukum Tom R. Tyler, kepatuhan masyarakat terhadap hukum sangat bergantung pada persepsi keadilan dan transparansi. Ketika seorang pejabat publik atau institusi menolak membuka dokumen akademik tanpa dasar hukum yang sah, mereka sebenarnya sedang merobek tenun kepercayaan publik terhadap negara itu sendiri.
Maximum Disclosure: Mengapa Skripsi dan KKN Harus Terbuka?
UU KIP menganut prinsip maximum disclosure. Artinya, beban pembuktian bukan ada pada masyarakat yang meminta informasi, melainkan pada badan publik yang ingin menutupnya. Mari kita bedah satu per satu:
- Laporan KKN sebagai Dokumen Publik Laporan KKN adalah produk dari proses pendidikan formal yang dibiayai dan diawasi oleh perguruan tinggi sebagai badan publik. Secara yuridis, laporan ini tidak masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan. Jika terdapat kekhawatiran mengenai data pribadi, hukum telah menyediakan solusi moderat: pengaburan identitas pada bagian spesifik tanpa harus menyembunyikan keseluruhan isi dokumen. Menutup laporan KKN secara total adalah bentuk pengabaian terhadap hak publik untuk mengetahui kontribusi akademik seorang calon pemimpin.
- Skripsi: Produk Ilmu Pengetahuan, Bukan Rahasia Negara Skripsi menempati kedudukan yang lebih gamblang lagi. Ia disusun melalui metodologi akademik, diuji dalam sidang yang (seharusnya) terbuka, dan disimpan dalam repositori sebagai bagian dari khazanah ilmu pengetahuan. Secara universal, skripsi adalah konsumsi publik. Tidak ada satu celah normatif pun dalam UU KIP yang mengizinkan skripsi ditutup rapat-rapat, kecuali jika isinya mengandung rahasia negara atau hak kekayaan intelektual yang sangat spesifik dan telah teruji konsekuensinya.
Ijazah: Jembatan Antara Privat dan Publik
Ijazah memang memuat data pribadi yang sensitif. Namun, mentah-mentah menyebut ijazah sebagai informasi tertutup adalah kekeliruan logika hukum.
Ijazah diterbitkan oleh badan publik dan memiliki fungsi publik yang sangat vital, terutama saat ia bertransformasi menjadi syarat administratif bagi seseorang untuk menduduki jabatan publik.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi maupun UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi tidak pernah secara eksplisit memerintahkan ijazah untuk menjadi dokumen rahasia jika terdapat kepentingan publik yang lebih besar di baliknya.
Klaim privasi yang dilakukan secara sepihak tanpa melalui mekanisme “uji konsekuensi” yang objektif adalah tindakan yang bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi.
Etika Publik dan Martabat Perguruan Tinggi
Lawrence M. Friedman pernah mengingatkan bahwa efektivitas hukum ditentukan oleh budaya hukumnya. Sebagus apa pun UU KIP, ia akan lumpuh jika tidak ditopang oleh budaya keterbukaan dari para pemimpinnya.
Integritas kepemimpinan diuji saat mereka berani mempertanggungjawabkan rekam jejak akademiknya di hadapan publik.
Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral yang besar. Setiap wisuda bukan sekadar seremoni pemindahan kuncir toga, melainkan kontrak etis antara lulusan, institusi, dan masyarakat.
Menjaga keterbukaan dokumen akademik bukan hanya soal mematuhi UU KIP, tetapi soal menjaga marwah sistem pendidikan nasional dari praktik manipulasi administratif yang merusak tatanan moral bangsa.
Transparansi Bukan Pilihan, Tapi Kewajiban
Ketertutupan yang dipaksakan atas laporan KKN, skripsi, dan ijazah tanpa uji konsekuensi yang sah adalah cermin dari rapuhnya komitmen terhadap negara hukum. Negara yang kuat tidak akan pernah gentar terhadap keterbukaan.
Sebaliknya, ia menjadikan transparansi sebagai filter alami untuk memastikan bahwa kursi-kursi kekuasaan diduduki oleh figur-figur yang memenuhi syarat secara jujur, sah, dan berintegritas.
Pada akhirnya, keterbukaan informasi publik di Indonesia bukanlah sebuah pilihan politik yang bisa tawar-menawar, melainkan sebuah mandat konstitusional yang harus dijunjung tinggi demi martabat bangsa di mata dunia.

















