Kantor Rusak Pascabanjir, Polsek Karang Baru Aceh Tamiang Pindahkan Pelayanan ke Ruko

Polsek Karang Baru, Aceh Tamiang membuka pelayanan kepolisian sementara di sebuah ruko demi memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan pascabencana. (Foto: Ist)

Aceh Tamiang, Infoaceh.net — Bencana banjir bandang yang melanda wilayah Aceh Tamiang menyebabkan Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Karang Baru mengalami kerusakan parah, sehingga tidak dapat digunakan untuk pelayanan kepolisian sementara waktu.

Kerusakan tersebut meliputi bangunan utama, kendaraan dinas, instalasi listrik, hingga berbagai peralatan elektronik pendukung operasional kepolisian.

Kondisi ini membuat aktivitas pelayanan kepada masyarakat tidak memungkinkan dilakukan di kantor Polsek.

Menyikapi situasi tersebut, Polsek Karang Baru mengambil langkah cepat dengan membuka pos pelayanan kepolisian sementara di sebuah rumah toko (ruko) demi memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan pascabencana.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolda Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, yang menegaskan bahwa pelayanan kepolisian kepada masyarakat harus tetap berlangsung cepat dan maksimal meskipun dalam kondisi keterbatasan.

Kapolsek Karang Baru, Polres Aceh Tamiang, Iptu Charlie Yudha Virajati, menjelaskan bahwa hingga saat ini kondisi kantor Polsek masih dalam tahap pembersihan dan perbaikan pascabanjir.

“Untuk kondisi Polsek saat ini masih dalam tahap perbaikan dan pembersihan sehingga belum layak digunakan untuk pelayanan. Jika dipaksakan, akan berisiko terhadap keselamatan personel maupun masyarakat karena masih terdapat atap yang rusak serta instalasi listrik yang belum normal,” ujar Iptu Charlie, Selasa (20/1).

Ia menambahkan, pemindahan pelayanan ke ruko dilakukan atas perintah langsung Kapolda Aceh, mengingat tingginya kebutuhan masyarakat terhadap layanan kepolisian pascabencana.

“Pelayanan kepada masyarakat harus segera dilakukan karena banyak warga yang membutuhkan layanan kepolisian,” tambahnya.

Di pos pelayanan sementara tersebut, masyarakat tetap dapat mengakses berbagai layanan kepolisian, antara lain pembuatan laporan polisi, laporan kehilangan, serta pengajuan rekomendasi keramaian yang selanjutnya akan diproses di Polres Aceh Tamiang.

Iptu Charlie juga mengajak masyarakat Kecamatan Karang Baru untuk memanfaatkan pos pelayanan sementara yang telah disediakan.

“Kami mengajak masyarakat yang membutuhkan pelayanan Polsek untuk datang ke pos pelayanan ini. Insya Allah, kami akan mengupayakan operasional dan pelayanan sebaik-baiknya,” katanya.

Salah seorang warga Kampung Baru, Muhammad Dahlan, mengaku telah memanfaatkan pos pelayanan sementara tersebut untuk mengurus laporan kehilangan sebagai persyaratan administrasi perbankan.

“Saya buat surat kehilangan dari kantor polisi. Alhamdulillah, walaupun kondisinya terbatas, pelayanannya tetap bagus,” ungkapnya.

Langkah Polsek Karang Baru ini menjadi bukti nyata komitmen Polri untuk tetap hadir, beradaptasi, serta mengutamakan keselamatan dan kepentingan masyarakat di tengah kondisi darurat pascabencana.