Jakarta, Infoaceh.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. untuk periode 2020–2024.
Fokus penyidik kini mengarah pada pemeriksaan saksi-saksi kunci dari petinggi anak usaha dan mitra strategis perusahaan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah memanggil Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi berinisial ARO ke Gedung Merah Putih KPK.
Pemeriksaan ini merupakan langkah krusial untuk membedah alur pengadaan alat transaksi elektronik tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan guna mendalami proses teknis dan administrasi pengadaan mesin EDC di BRI,” ujar Budi di Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Selain ARO, KPK juga memeriksa BM dari Alix Partners, MA selaku Direktur Verifone, serta AR yang menjabat Finance-ACC PT Pasifik Cipta Solusi periode 2019-2023.
Proyek pengadaan ini memiliki nilai kontrak fantastis mencapai Rp2,1 triliun. Namun, KPK mengendus adanya penyelewengan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp700 miliar, atau sekitar 30 persen dari total nilai proyek.
Sejauh ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH), mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI Indra Utoyo (IU), serta Dedi Sunardi (DS) selaku SEVP Manajemen Aktiva. Dari pihak swasta, KPK menetapkan Dirut PT Pasifik Cipta Solusi Elvizar (EL) dan Dirut PT Bringin Inti Teknologi Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) sebagai tersangka.
Guna mencegah para pihak melarikan diri, KPK telah memberlakukan status cegah ke luar negeri terhadap 13 orang yang diduga terlibat. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan seluruh saksi dan tersangka tetap berada di tanah air selama proses hukum berlangsung demi menjamin keadilan bagi kerugian aset negara.
















