Jaksa Tetapkan Tersangka dan Tahan Bendahara DPMGP-KB Bireuen Terkait Korupsi Rp 1,1 Miliar

Bireuen, Infoaceh.net — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menetapkan tersangka dan menahan Bendahara Pengeluaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMGP-KB) Kabupaten Bireuen berinisial AM, atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Biaya Operasional Keluarga Berencana (BOKB) dan belanja nonfisik tahun anggaran 2024.
Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan pada Rabu, 21 Januari 2026, bertempat di Kantor Kejari Bireuen.
AM diketahui menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran DPMGP-KB sejak tahun 2024 hingga 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Yarnes SH MH, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah, diperkuat dengan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Bireuen pada 13 Januari 2026.
“Berdasarkan hasil audit Inspektorat, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.112.738.901 dalam pengelolaan BOKB dan belanja nonfisik pada DPMGP-KB Kabupaten Bireuen tahun anggaran 2024,” ujar Yarnes.
Menurutnya, pada tahun anggaran 2024 DPMGP-KB Kabupaten Bireuen mengelola anggaran BOKB dan belanja nonfisik dengan total nilai mencapai Rp1,1 miliar lebih, namun dalam pelaksanaannya ditemukan dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan negara.
Atas perbuatannya, tersangka AM disangkakan melanggar:
Primair: Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Subsidair: Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, tersangka AM ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bireuen selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan dan penuntutan.
“Penyidikan masih terus berlanjut dan tidak tertutup kemungkinan akan ada pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara ini,” tegas Yarnes.
Editor: Muhammad Saman