Banda Aceh, Infoaceh.net — Proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh kembali menuai sorotan tajam publik.
Setelah Panitia Seleksi (Pansel) menggugurkan Anita SKM MKes—mantan Kepala Dinas Kesehatan Aceh Besar—karena statusnya sebagai mantan terpidana, kini muncul tanda tanya besar terkait masih lolosnya nama Ramli SSos MKes dalam tahapan seleksi tersebut.
Anita diketahui tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya dalam seleksi JPT Pratama untuk posisi Kepala Dinas Kesehatan Aceh.
Keputusan Pansel tersebut didasarkan pada fakta hukum bahwa Anita pernah menjadi terpidana dalam kasus pemalsuan dokumen pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Putusan hukum itu dinilai bertentangan dengan syarat integritas dan rekam jejak bersih sebagaimana diatur dalam ketentuan seleksi JPT Pratama.
Namun, publik mempertanyakan konsistensi Pansel JPT Pratama Pemerintah Aceh ketika pada saat yang sama Ramli SSos MKes masih dinyatakan lolos dan berhak melanjutkan seleksi wawancara yang digelar pada Jum’at siang (23/1/2026) di Kantor Gubernur Aceh.
Ramli diketahui merupakan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Lhokseumawe yang diduga tersangkut kasus dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun 2019.
Kasus dugaan penyimpangan dana hibah KONI tersebut hingga kini disebut-sebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum.
Bahkan, Ramli diketahui pernah dipanggil oleh pihak kepolisian pada 1 Oktober 2025 untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut.
Tak berselang lama setelah pemanggilan tersebut, tepatnya pada 18 Oktober 2025, Wali Kota Lhokseumawe secara resmi memberhentikan Ramli dari jabatannya sebagai Kadispora.
Pemberhentian itu semakin memperkuat dugaan publik bahwa terdapat persoalan serius terkait integritas dan tanggung jawab jabatan yang bersangkutan.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa Anita yang telah menjalani proses hukum dan dinyatakan bersalah secara inkrah digugurkan, sementara Ramli yang kasusnya masih berproses justru tetap diloloskan oleh Pansel JPT Pratama Pemerintah Aceh?
Pengamat kebijakan publik Aceh, Dr. Nasrul Zaman ST MKes dalam keterangannya kepada media ini pada Kamis (22/1), menilai lolosnya Ramli tidak dapat dilepaskan dari dugaan adanya relasi kuat antara yang bersangkutan dengan Ketua Pansel JPT Pratama Pemerintah Aceh, Nasir Syamaun yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh.
“Lulusnya Ramli memperlihatkan kepada kita bahwa ada relasi kuat antara Ketua Pansel JPT Pratama Pemerintah Aceh dengan Ramli. Mereka sebelumnya sama-sama aktif di KONI dan juga pernah sama-sama menduduki jabatan sebagai Kadispora,” ungkap Nasrul Zaman.
Menurut Nasrul, kondisi ini menimbulkan kesan kuat adanya konflik kepentingan dalam proses seleksi JPT Pratama yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Ia bahkan menilai bahwa Panitia Seleksi yang dibentuk oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) telah mencoreng dan mempermalukan gubernur secara terbuka.
“Informasi ini semakin menguatkan dugaan bahwa Pansel yang dibentuk Gubernur Aceh telah bekerja secara tidak profesional. Ini mencoreng nama baik Gubernur, seolah-olah seleksi ini sarat kepentingan dan tidak objektif,” tegasnya.
Lebih lanjut, Nasrul menilai perilaku Pansel JPT Pratama Aceh telah terkesan ugal-ugalan dalam menjalankan tugasnya. Padahal, jabatan-jabatan strategis yang sedang diseleksi merupakan posisi kunci yang akan membantu Gubernur Aceh dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan serta kesejahteraan rakyat Aceh.
“Sistem seleksi oleh Pansel yang terkesan ‘ngasal’ tidak hanya merugikan gubernur, tetapi juga rakyat Aceh. Rakyat pada akhirnya harus menanggung konsekuensi dengan membayar pejabat yang minim kapasitas dan integritas,” kata Nasrul.
Ia menegaskan, seleksi JPT bukan sekadar formalitas administratif, melainkan proses penting untuk memastikan bahwa pejabat yang terpilih benar-benar memiliki rekam jejak bersih, kompetensi mumpuni, serta integritas yang tidak diragukan.
Hingga berita ini diturunkan, Panitia Seleksi JPT Pratama Pemerintah Aceh belum memberikan keterangan resmi terkait dasar pertimbangan masih diloloskannya Ramli dalam proses seleksi, sementara Anita telah digugurkan tidak bisa lagi melanjutkan proses seleksi.
Editor: Muhammad Saman