Hukum

Uang Proyek Belum Dibayar,  Empat Pria Coba Bakar Kantor BPKD Aceh Selatan Ditangkap  

Aceh Selatan, Infoaceh.net – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan mengamankan empat orang terduga pelaku tindak pidana pengancaman dan percobaan perusakan di Kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Selatan, Rabu (21/1/2026).
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 14.00 WIB di Kantor BPKD yang berlokasi di Gampong Hilir, Kecamatan Tapaktuan.
Para terduga pelaku diduga melakukan pengancaman terhadap seorang pegawai negeri sipil (PNS) dengan merusak satu unit printer serta mencoba melakukan pembakaran di ruang perbendaharaan dengan menyiramkan bahan bakar jenis Pertalite.
Berdasarkan laporan yang diterima, Satreskrim Polres Aceh Selatan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 15.00 WIB di hari yang sama, petugas berhasil mengamankan empat terduga pelaku berinisial MZ (47), SP (38), HN (33), dan MJ (39) di sekitar Gampong Hulu, Kecamatan Tapaktuan.
Selanjutnya, para terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian menyampaikan motif sementara tindakan tersebut diduga dipicu rasa sakit hati dan kemarahan para pelaku karena uang proyek yang telah mereka kerjakan belum dibayarkan.
“Perbuatan ini sangat berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan pegawai serta fasilitas kantor pemerintahan. Saat ini keempat terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif,” ujar Iptu Narsyah.
Dalam penanganan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu botol air mineral kosong yang diduga digunakan untuk membawa bahan bakar, satu unit printer warna hitam yang dirusak, serta rekaman CCTV dari Kantor BPKD Aceh Selatan.
Keempat terduga pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana pengancaman dan/atau percobaan perusakan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Aceh Selatan menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Editor: Muhammad Saman 

Beri Komentar

Artikel Terkait