Pelaku Jambret di Banda Aceh Ditangkap, Satu Buron Masih Diburu Polisi

Banda Aceh, Infoaceh.net – Tim gabungan Kepolisian yang terdiri dari personel Polsek Baiturrahman, Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh, serta Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh berhasil membekuk seorang buronan pelaku pencurian dengan kekerasan (jambret) yang sempat meresahkan warga Kota Banda Aceh.
Pelaku berinisial RS (35), warga asal Kota Sabang, ditangkap pada Kamis malam (22/1/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah rumah di Gampong Sukaramai, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.
Aksi kejahatan tersebut dilakukan RS bersama satu rekannya yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Peristiwa jambret itu terjadi pada Kamis, 25 September 2025, di Jembatan Gampong Ateuk Jawo, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.
Korban diketahui bernama Asti (37), seorang perempuan yang berdomisili di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kapolsek Baiturrahman AKP Endang Sulastri menjelaskan, kejadian bermula saat korban melintas dari arah Lampeunerut menuju Neusu Aceh pada malam hari dengan mengendarai sepeda motor.
“Saat korban melintasi Jembatan Gampong Ateuk Jawo, tiba-tiba dari arah samping kanan dihampiri dua orang pelaku yang langsung mengambil paksa tas selempang milik korban,” ujar AKP Endang, Jum’at (23/1/2026).
Akibat aksi tersebut, korban terjatuh dari sepeda motor dan mengalami luka di bagian wajah.
Sementara kedua pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa tas berisi sejumlah barang berharga milik korban.
Isi tas tersebut antara lain satu unit handphone, uang tunai, kartu ATM, serta sejumlah surat penting.
Keesokan harinya, korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Baiturrahman.
AKP Endang mengungkapkan, proses pengungkapan kasus ini tidak mudah karena pelaku kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran aparat.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pelacakan intensif, tim gabungan akhirnya berhasil mengamankan RS di Gampong Sukaramai,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, RS mengakui telah menjual handphone milik korban melalui perantara kepada orang lain dengan harga Rp500 ribu.
Tim gabungan kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan kembali barang milik korban tersebut di kawasan Gampong Punge Blang Cut, Banda Aceh.
Saat ini, RS telah diamankan di Rumah Tahanan Polsek Baiturrahman guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu satu pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi jambret tersebut.
Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) huruf c dan d KUHP, dengan ancaman hukuman penjara minimal 9 tahun hingga maksimal 12 tahun.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada, terutama saat melintas di lokasi rawan kejahatan pada malam hari,” pungkas AKP Endang Sulastri, yang juga merupakan mantan Kapolsek Baitussalam.