Pembangunan Sekolah Rakyat di Aceh Rp1,5 Triliun Dikerjakan BUMN, Kontraktor Lokal Gigit Jari

Banda Aceh, Infoaceh.net — Pembangunan Sekolah Rakyat di Aceh dengan total nilai anggaran fantastis mencapai sekitar Rp1,5 triliun menuai sorotan tajam.
Proyek strategis nasional tersebut seluruhnya dikerjakan oleh perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sementara kontraktor lokal Aceh hanya menjadi penonton dan tidak diberi ruang bersaing secara adil.
Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar, dalam keterangannya, Jum’at (23/1/2026), mengungkapkan keprihatinannya terhadap pola tender Pembangunan Sekolah Rakyat yang dinilai tidak berpihak kepada pengusaha konstruksi lokal.
Ia memaparkan, proyek tersebut terbagi dalam dua paket besar. Pembangunan Sekolah Rakyat I dengan nilai Rp782,299 miliar dimenangkan oleh PT Pembangunan Perumahan (PP) (Persero).
Paket ini mencakup lokasi pembangunan di kota Lhokseumawe, Kabupaten Aceh Besar dan Bireuen.
Sementara itu, Pembangunan Sekolah Rakyat II yang meliputi wilayah Nagan Raya, Subulussalam dan Aceh Singkil dimenangkan oleh PT Waskita Karya (Persero) dengan nilai penawaran Rp757,523 miliar.
“Totalnya hampir Rp1,5 triliun, dan semuanya jatuh ke tangan BUMN. Kontraktor lokal Aceh benar-benar gigit jari,” kata Nasruddin.
Nasruddin menjelaskan, selama ini perusahaan BUMN kerap menjadikan kontraktor lokal sekadar sebagai pekerja lapangan, bukan sebagai subkontraktor yang sehat dan berkeadilan.
“Kalau pun dijadikan subkontrak, nilai HPS yang diberikan sangat murah. Kontraktor lokal tidak mendapatkan margin keuntungan yang wajar, hanya seperti mandor proyek saja,” tegasnya.
Menurutnya, kondisi ini membuat kontraktor lokal tidak pernah tumbuh dan selalu berada pada posisi lemah, meski proyek dibangun di tanah Aceh dan menggunakan sumber daya lokal.
Atas kondisi tersebut, TTI mendesak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Permukiman Strategis Kementerian PUPR serta Kepala Balai Permukiman Provinsi Aceh untuk membuka ruang seluas-luasnya bagi kontraktor lokal.
“Kami minta aspirasi kontraktor lokal ditampung. Jangan sampai proyek ini seperti bisnis di dalam toko ada kios, di mana para petinggi BUMN justru berbisnis dengan rekanan lokal tertentu,” ujar Nasruddin.
Ia menilai, praktik tersebut berpotensi melahirkan konflik kepentingan serta mematikan persaingan usaha yang sehat.
Paket Digabung, Usaha Lokal Terhambat
Nasruddin juga menyoroti kebijakan penggabungan paket pekerjaan yang dinilai melanggar semangat regulasi pengadaan barang dan jasa.
“Dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah serta Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2021, secara tegas disebutkan bahwa dilarang menyatukan paket pekerjaan dengan tujuan menghambat usaha kecil dan menengah,” jelasnya.
Menurutnya, jika paket Pembangunan Sekolah Rakyat tidak digabung dalam satu nilai jumbo, maka kontraktor lokal dengan kualifikasi menengah dan besar di Aceh sebenarnya mampu ikut bersaing.
“Misalnya paket dipecah menjadi Rp250 miliar, perusahaan lokal yang memiliki pengalaman proyek Rp82 miliar sudah bisa ikut tender dan bersaing secara sehat,” ucap Nasruddin.
Harga Penawaran Dinilai Tidak Wajar
Lebih lanjut, TTI juga menilai adanya kejanggalan pada harga penawaran pemenang tender. Nasruddin menyebut selisih penawaran yang sangat tipis dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) patut dipertanyakan.
“Dari HPS sekitar Rp750 miliar, mereka hanya membuang sekitar Rp2 miliar saja. Ini menimbulkan dugaan bahwa proses tender sudah diatur sedemikian rupa,” tegasnya.
Nasruddin menegaskan, jika perusahaan BUMN terus dibiarkan menguasai seluruh paket proyek besar tanpa melibatkan kontraktor lokal secara adil, maka pengusaha konstruksi Aceh tidak akan pernah mandiri.
“Selama BUMN bebas mengerjakan paket-paket besar, selama itu pula kontraktor lokal akan terus tidak berdaya di daerahnya sendiri,” pungkasnya.
TTI berharap pemerintah pusat dan pemerintah daerah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tender proyek strategis di Aceh agar pembangunan tidak hanya berdiri megah, tetapi juga menghadirkan keadilan ekonomi bagi pelaku usaha lokal.