Politik

Bappeda Aceh Didesak Atur Batasan Usulan Proyek Pokir DPRA untuk Cegah Fee 30 Persen

Banda Aceh, Infoaceh.net — Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendesak Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh untuk segera membuat aturan yang jelas dan tegas terkait penyusunan paket usulan kegiatan melalui Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
TTI menilai, selama ini belum ada batasan yang mengatur jenis kegiatan apa saja yang layak diusulkan melalui Pokir, sehingga membuka ruang penyimpangan dari tujuan awal Pokir sebagai penyalur aspirasi masyarakat di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing anggota dewan.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mengatakan bahwa proyek-proyek yang dimasukkan dalam Pokir seharusnya benar-benar mencerminkan kebutuhan riil masyarakat, bukan kepentingan tertentu yang berorientasi pada keuntungan pribadi.
“Pokir itu harus berangkat dari kebutuhan mendesak masyarakat, seperti perbaikan jalan, jembatan, irigasi, jalan usaha tani, bantuan kelompok nelayan, dan sektor-sektor produktif lainnya yang langsung menyentuh hajat hidup rakyat,” ujar Nasruddin, dalam keterangannya, Ahad (25/1/2026).
Ia menegaskan, kegiatan seperti pengadaan alat peraga sekolah, rehabilitasi pagar sekolah, hingga pemasangan paving block masih dapat dipertimbangkan sebagai prioritas Pokir.
Namun, untuk sektor pendidikan secara umum, Nasruddin menilai tidak perlu lagi dimasukkan dalam Pokir karena anggaran pendidikan telah dialokasikan secara khusus sesuai amanat Undang-undang.
TTI juga menyoroti fenomena yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir, di mana Pokir dewan diduga dijadikan sebagai “bargaining” atau alat tawar-menawar antara pihak eksekutif dan legislatif.
“Modus yang kerap terjadi adalah dinas-dinas memasukkan kegiatan proyek tertentu, lalu bekerja sama dengan anggota dewan untuk mengubahnya menjadi kegiatan Pokir. Contohnya pengadaan alat peraga sekolah, laptop, buku, sajadah, rehab parkir sekolah, billboard, hingga lampu jalan,” ungkapnya.
Menurut Nasruddin, pola tersebut disinyalir bertujuan untuk memperoleh keuntungan melalui praktik fee atau cash back dari pengadaan barang, dengan nilai bervariasi antara 20 hingga 30 persen.
Untuk mencegah praktik tersebut, TTI mendesak Bappeda Aceh agar meningkatkan transparansi dengan mengumumkan seluruh paket Pokir DPRA melalui website resmi Bappeda Aceh.
Dengan demikian, publik dapat mengetahui secara terbuka kegiatan apa saja yang diusulkan oleh para wakil rakyat di setiap dapil.
Nasruddin juga menegaskan dalam aturan yang berlaku, tidak ada pembatasan nilai usulan Pokir.
Anggota dewan bebas mengusulkan program sesuai kebutuhan masyarakat, namun kewenangannya hanya sebatas mengusulkan dan meyakinkan pihak eksekutif.
“Anggota dewan tidak memiliki kewenangan menunjuk rekanan atau pelaksana proyek. Seluruh proses pelaksanaan hingga serah terima pekerjaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab dinas terkait,” pungkasnya.

Beri Komentar

Artikel Terkait