Aceh Butuh Figur Sekda yang Mampu dan Memiliki Rekam Jejak Memadai

Banda Aceh, Infoaceh.net — Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh dinilai membutuhkan figur yang memiliki kapasitas kepemimpinan kuat serta rekam jejak birokrasi yang memadai.
Saat ini, kinerja Sekda Aceh M. Nasir Syamaun dinilai belum optimal, khususnya dalam pengambilan keputusan strategis yang sangat dibutuhkan daerah.
Penilaian tersebut disampaikan Transparansi Tender Indonesia (TTI). Menurut TTI, Sekda merupakan jabatan strategis sekaligus jabatan karier tertinggi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat provinsi.
Sekda berperan sebagai pemimpin birokrasi, koordinator staf ahli gubernur, serta pelaksana utama kebijakan kepala daerah.
“Sekda Aceh seharusnya mampu menjadi motor penggerak birokrasi. Namun sejauh ini, kami menilai belum terlihat peran strategis tersebut, terutama dalam kondisi Aceh pascabencana banjir yang membutuhkan respons cepat dan terkoordinasi,” ujar Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, dalam keterangannya, Rabu (28/1/2026).
TTI menegaskan, jabatan Sekda tidak hanya mensyaratkan status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga sejumlah kriteria penting lainnya. Di antaranya, kepangkatan minimal Pembina Utama Muda (IV/c), pernah menduduki jabatan struktural atau kepala dinas minimal selama dua tahun, serta memiliki rekam jejak jabatan yang baik.
“Integritas, moralitas, dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin kepegawaian juga menjadi syarat mutlak,” tegas Nasruddin.
Selain itu, Sekda dituntut memiliki kompetensi manajerial dan teknis yang mumpuni, integritas dalam menciptakan lingkungan kerja yang menjunjung nilai, norma, dan etika organisasi, serta kemampuan mengoordinasikan staf ahli, perangkat daerah, dan dinas-dinas dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah.
Sekda juga harus mampu memperbaiki proses kerja birokrasi agar lebih efektif, memahami kebijakan ekonomi daerah, menyusun perencanaan program dan kebijakan pemerintahan, serta memiliki kemampuan komunikasi yang baik dalam perumusan kebijakan dan pelayanan administrasi publik.
Menurut TTI, kondisi Aceh pascabencana banjir hingga kini masih menyisakan banyak persoalan yang membutuhkan penanganan serius dan terkoordinasi.
Namun, peran Sekda dalam mengoordinasikan kepala SKPA dan para pemangku kepentingan dinilai belum maksimal.
“Masih banyak masalah yang belum terselesaikan. Koordinasi antar-SKPA dan stakeholder belum berjalan efektif,” ungkapnya.
Atas kondisi tersebut, TTI menilai sudah saatnya Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Sekda Aceh.
Gubernur disarankan mencari figur yang memiliki jejak rekam birokrasi yang kuat dan berpengalaman dalam pemerintahan.
“Masih banyak figur potensial, baik dari kalangan asisten gubernur maupun kepala dinas yang telah berpengalaman dan dinilai mampu,” kata Nasruddin.
TTI juga mengingatkan, apabila jabatan Sekda Aceh saat ini tetap dipertahankan tanpa evaluasi serius, maka dikhawatirkan daya serap anggaran Pemerintah Aceh pada tahun 2026 akan sulit mencapai target yang telah ditetapkan.