Dalami Mafia Nikel 2013-2025, Kejagung Sambangi Lokasi Milik Siti Nurbaya dan Anggota DPR

Jakarta, Infoaceh.net – Langkah penyidikan kasus dugaan korupsi pertambangan nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, memasuki babak baru yang kian memanas.
Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan serangkaian penggeledahan di lokasi-lokasi strategis yang diduga kuat berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk tempat tinggal mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar.
Operasi senyap tersebut digelar serentak pada Rabu (28/1) di berbagai titik. Fokus penyisiran terbagi di beberapa wilayah, yakni kawasan Matraman (Jakarta Timur), Kemang (Jakarta Selatan), hingga merambah ke wilayah Bogor, Jawa Barat.
Tim penyidik dilaporkan berada di lapangan sejak pagi hingga malam hari guna mengamankan sejumlah dokumen krusial.
Sumber internal Kejaksaan Agung mengonfirmasi adanya tindakan hukum di lokasi yang terafiliasi dengan eks menteri tersebut. Meski demikian, hingga saat ini belum ada rilis resmi mengenai daftar barang bukti atau dokumen yang berhasil disita dari lokasi-lokasi penggeledahan.
Dugaan Pelanggaran Izin di Kawasan Terlarang Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya Kejagung membongkar praktik lancung pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel yang merambah kawasan hutan lindung.
Selain menyasar lokasi milik mantan petinggi kementerian, tim Jampidsus dikabarkan juga mendatangi tempat tinggal seorang anggota DPR RI aktif yang identitasnya masih dirahasiakan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyidikan nikel Konawe Utara ini menyisir rentang waktu operasional yang sangat panjang, yakni dari 2013 hingga 2025.
Kasus ini disinyalir melibatkan jaringan luas, mulai dari korporasi tambang hingga mantan kepala daerah.
Kelanjutan dari Jejak Lama Sengkarut lahan tambang di Konawe Utara sejatinya sempat diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2017 silam.
Kala itu, mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerbitan puluhan IUP secara instan yang menumpang tindih lahan konsesi PT Aneka Tambang Tbk (Antam).
Meskipun KPK sempat menaksir potensi kerugian negara mencapai Rp2,7 triliun, proses hukum tersebut terhenti setelah diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Kini, Kejaksaan Agung mengambil alih tongkat estafet penegakan hukum guna menelusuri potensi kerugian perekonomian negara yang lebih luas akibat kerusakan ekosistem hutan lindung.