KUHP dan KUHAP Baru Berlaku, Polda Aceh Perkuat Kapasitas Penyidik

Banda Aceh, Infoaceh.net — Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Bidang Hukum (Bidkum) menggelar sosialisasi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana Baru. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Amel Convention Hall, Banda Aceh, Rabu (28/1/2026).

Sosialisasi diikuti pejabat utama Polda Aceh, para Kasat Reskrim, penyidik, serta personel perwakilan satuan kerja.

Kegiatan ini menghadirkan pemateri dari Divisi Hukum (Divkum) Polri, Kombes Pol Mohammad Rois.

Karo Rena Polda Aceh Kombes Pol. R. Dadik Junaedi Supri Hartono, mewakili Kapolda Aceh, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut.

Ia menegaskan pemahaman terhadap regulasi terbaru menjadi kebutuhan mendesak bagi seluruh personel Polri, khususnya dalam penanganan perkara pidana.

“Pemahaman terhadap undang-undang terbaru merupakan bagian dari upaya penguatan internal Polri, sekaligus langkah penting dalam membangun kembali kepercayaan publik,” ujarnya.

Menurutnya, sejalan dengan visi Kapolri Presisi, seluruh personel dituntut untuk terus meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Ia juga meminta peserta mengikuti sosialisasi secara serius agar mampu mengimplementasikan aturan baru dalam tugas kepolisian, khususnya di wilayah Aceh.

Sementara itu, Kabagluhkum Biro Kermaluhkum Divkum Polri Kombes Pol Mohammad Rois menjelaskan, sejak Januari 2026, tiga undang-undang baru—KUHP, KUHAP dan Penyesuaian Pidana—telah resmi diberlakukan.

Kondisi ini menuntut penyidik Polri untuk beradaptasi dan bertransformasi dalam penegakan hukum.

Ia memaparkan berbagai perubahan mendasar dalam KUHP dan KUHAP baru, mulai dari penguatan peran Polri sebagai penyidik utama, pengaturan alat bukti, upaya paksa, hingga penerapan restorative justice dan penanganan tindak pidana korporasi.

“KUHAP baru menegaskan prinsip diferensiasi fungsional dan koordinasi horizontal antarpenegak hukum, sekaligus memperkuat mekanisme check and balances serta perlindungan HAM,” jelasnya.

Selain itu, KUHP baru juga mengatur pendekatan pemidanaan yang lebih berimbang, termasuk perluasan jenis pidana alternatif, pertanggungjawaban pidana korporasi, hingga pengaturan pidana mati secara bersyarat.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh penyidik dan personel Polda Aceh memiliki pemahaman yang komprehensif terhadap hukum pidana dan hukum acara pidana yang baru, sehingga mampu melaksanakan tugas penegakan hukum secara profesional, adil, dan berkeadilan.