Resahkan Pengendara, Anak Jalan Pengelap Kaca Mobil di Banda Aceh Diamankan Satpol PP  

Satpol PP-WH Kota Banda Aceh menertibkan anak-anak yang kerap mengelap kaca mobil di lampu merah menggunakan kemoceng di sejumlah persimpangan jalan utama dalam Kota Banda Aceh. (Foto: Ist)

Banda Aceh, Infoaceh.net – Aktivitas anak-anak dan remaja jalanan yang mengelap kaca mobil di sejumlah persimpangan jalan Kota Banda Aceh kembali menjadi perhatian aparat penegak ketertiban.

Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh melakukan penertiban terhadap praktik yang meresahkan pengendara tersebut karena dinilai mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan.

Dalam penertiban yang berlangsung Rabu (28/1/2026), petugas mengamankan dua orang anak yang sedang mengelap kaca kendaraan di Jalan Tgk. Mohd. Daud Beureueh, kawasan Bandar Baru, Lampriet Kecamatan Kuta Alam.

Aktivitas tersebut telah lama dikeluhkan oleh para pengguna jalan. Selain mengganggu konsentrasi pengemudi, keberadaan anak-anak di tengah arus lalu lintas dinilai sangat berisiko, baik bagi keselamatan mereka sendiri maupun pengendara.

Peralatan kemonceng yang digunakan bahkan berisiko merusak kaca kendaraan.

Terlebih, sejumlah pengemudi mengaku merasa tidak nyaman ketika kaca mobil diketuk untuk meminta imbalan.

Penertiban dipimpin langsung oleh Komandan Peleton 1 Satpol PP WH Kota Banda Aceh, Lukman Hakim. Ia menegaskan bahwa tindakan mengelap kaca mobil di jalanan melanggar Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Dalam qanun tersebut, khususnya Pasal 37 huruf b, jelas disebutkan larangan terhadap aktivitas pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil di persimpangan jalan serta kawasan tertentu,” ujar Lukman.

Menurutnya, pendekatan persuasif tetap menjadi prioritas Satpol PP WH dalam menangani anak-anak yang beraktivitas di jalanan.

Namun, proses penertiban tidak selalu berjalan lancar karena mereka kerap menghindar saat petugas datang.

“Kami sudah beberapa kali mencoba menertibkan, tapi anak-anak ini sering kabur. Karena itu, kami terus melakukan pemantauan agar aktivitas ini tidak kembali berulang,” jelasnya.

Usai dilakukan pendataan, dua anak tersebut diserahkan kepada Dinas Sosial Kota Banda Aceh untuk mendapatkan pembinaan melalui Rumah Singgah.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap anak sekaligus upaya memutus aktivitas berisiko di jalan raya.

Sementara Kepala Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, menegaskan penertiban dilakukan bukan semata-mata untuk penegakan aturan, tetapi juga demi menjaga keselamatan dan ketertiban kota.

“Kami ingin Banda Aceh menjadi kota yang aman dan nyaman bagi semua, termasuk bagi anak-anak. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk tidak membiarkan atau mendukung aktivitas yang melanggar aturan di jalanan,” kata Rizal.

Ia meminta masyarakat berperan aktif dengan melaporkan aktivitas serupa kepada Satpol PP-WH agar dapat segera ditangani secara cepat dan tepat.